Operasi Penertiban Usaha Karaoke dan Lapak Miras, Satpol PP Demak Sita 221 Botol Miras

Operasi Penertiban Usaha Karaoke dan Lapak Miras, Satpol PP Demak Sita 221 Botol Miras

Satpol PP Demak lakukan operasi miras -nungki diswayjateng-

DEMAK, diswayjateng.id  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali menggelar operasi penertiban usaha karaoke serta peredaran minuman beralkohol dengan sasaran Kecamatan Sayung, Selasa 25 Februari 2025 malam.

Operasi penertiban usaha karaoke dan lapak miras ini dilakukan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 19.30 sampai 01.00 WIB. Petugas melakukan razia di satu tempat usaha karaoke ilegal dan dua lokasi lapak penjual minuman keras (miras).

Razia yang dilakukan Pol PP mengacu pada Perda Kabupaten Demak no 4 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, serta Perda No. 2 Tahun 2015 mengenai Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

PLT Kepala Satpol PP Demak, Agus mengatakan bahwa anggota nya menemukan 1 tempat karaoke ilegal yakni Karaoke Bunda Wiwin Baser di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Demak.

BACA JUGA:Tim Sparta Solo Gerebek Pesta Miras, Lima Remaja Diciduk di Bawah Jembatan

BACA JUGA:Jelang Ramadan 1446 H, Polres Grobogan Razia 545 Botol Miras dan Amankan 5 Pelaku Kasus Narkoba

"Anggota langsung melakukan penyitaan terhadap peralatan karaoke yang digunakan, termasuk tiga mikrofon dan satu set sound system," ucapnya.

Agus menambahkan, pada Operasi penertiban usaha karaoke dan lapak miras ditempat tersebut juga petugas juga menemukan 49 botol minuman beralkohol dan langsung disita. 

Dua orang yang berada di lokasi, yakni Wiwin Riyana selaku penjaga warung dan Lina Lutfiana sebagai pemandu musik pun diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Ia menegaskan  akan terus melakukan penertiban guna menegakkan aturan yang berlaku.

Selain karaoke ilegal, Operasi penertiban usaha karaoke dan lapak miras juga menyasar dua tempat penjualan minuman keras yang berada di Desa Kalisari dan Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung.

BACA JUGA:Istri Ngamuk Saat Pergoki Suami Sedang Pesta Miras di Solo

BACA JUGA:Tim Sparta Gerebek Pesta Miras di Makam Bonoloyo Solo, Lima Orang Diamankan

Dari tempat milik Mandra di Desa Kalisari, petugas menyita 161 botol miras berbagai merek, termasuk arak kecil, arak besar, bir bintang, dan cingyang.

Sementara dari lokasi milik Siti Asturiyah di Desa Tambakroto, diamankan 11 botol minuman keras jenis vodka mix, bir bintang, dan kawa-kawa.

"Kami akan terus mengintensifkan operasi serupa guna menekan peredaran minuman keras dan menutup tempat hiburan ilegal di wilayah Demak," terang PLT Kasat Pol PP Demak.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Warga Diciduk Polisi Saat Pesta Miras di Mojosongo

BACA JUGA:Pesta Miras Sampai Pagi, Lima Pemuda diangkut Polisi

Selain melakukan razia, petugas Operasi penertiban usaha karaoke dan lapak miras juga membongkar tempat karaoke bersama warga serta melakukan pemberkasan terhadap para pelanggar untuk diproses lebih lanjut.

Tiga pemandu karaoke yang terjaring dalam operasi ini telah diserahkan ke pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah serta menjaga ketertiban umum di Kabupaten Demak," pungkas Kasat Pol PP Demak

Selain miras dan karaoke, warga Demak, Sartono (47) juga meminta pemerintah menindak adanya Red Dors yang mulai marak di Demak. 

BACA JUGA:Asyik Pesta Miras di Kuburan, Dua Penggali Kubur Diciduk Polisi

BACA JUGA:Jepara Darurat Miras, Kasusnya Meningkat Tajam Sepanjang 2024

"Jangan cuma karaoke saja, tapi juga hotel-hotel kayak Red Dors di Demak yang ada di daerah stasiun," ucapnya.

"Karena kita kan icon Kota Wali masak iya zina di lingkungan perkampungan dibiarkan," ucapnya.

Selain itu, Cahyo (30) menyampaikan agar Satpol PP serius menangani es moni yang masih banyak beredar di Demak.

"Es moni justru membahayakan, karena di konsumsi anak-anak, isinya marimas dicampur ciu atau arak kan bahaya mana harga cuma Rp.10 ribu," pungkasnya.

Terkait Es Moni Pemkab Demak telah berusaha melakukan tindakan baik melalui operasi yang dilakukan Satpol PP maupun tindakan preventif yang dilakukan Bupati bersama Ulama Umaro di setiap kesempatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: