Kejati Jateng Beri Pengarahan Hukum Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal

Kejati Jateng Beri Pengarahan Hukum Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal

CINDERA MATA - Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu memberikan cindera mata kepada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Kegiatan penerangan hukum menjadi hal penting yang dilakukan di awal tahun 2025. Mengingat banyaknya kegiatan dan program yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tegal.

Hal ini  sebagai upaya menuntaskan berbagai agenda terkait dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Tegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Kejari Kabupaten Tegal, Pradipta SH MH menyatakan, kegiatan penerangan hukum kali ini disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono SH dan Pardiono SH. 

Kegiatan penerangan hukum menjadi salah satu upaya untuk membekali para ASN dan jajaran Perumda. "Menyangkut regulasi hukum dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Tegal, " ujarnya, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Dana KUR

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

Sementara itu, Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ayu yang juga  menjabat Direktur Umum Edy Shofyan SH MM MH berharap, kegiatan penerangan hukum ini bisa menjadi salah satu upaya untuk membekali para ASN dan jajaran Perumda. Menyangkut regulasi hukum dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Tegal.

Penerangan hukum ini diharapkan mampu untuk memompa semangat ASN dan pegawai perumda dalam menuju capaian tahun 2025 di tengah ekspektasi publik yang semakin tinggi. "Sehingga kita dapat bekerja dengan kepastian hukum, karena telah mengetahui rules of the game dalam bekerja," cetusnya.

Pada kegiatan  ini, 2 narasumber yang semuanya membahas tentang hukum, terutama pada kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Selain itu, juga  tentang bagaimana mengelola administrasi keuangan dan pengelolaan bebas korupsi agar tidak terkena kasus hukum. 

BACA JUGA:Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Periksa Puluhan Saksi Dugaan Korupsi Kades Jejeg

Di kesempatan ini, turut diulas terkait  30 jenis korupsi yang sangat beragam. Mulai dari korupsi kecil atau petty corruption sampai korupsi kelas kakap atau grand corruption.

Adapun daftar 30 jenis tindak pidana korupsi, diantaranya menyuap pegawai negeri, memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya. Pegawai negeri menerima suap, pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: