Tiga Warga Diciduk Polisi Saat Pesta Miras di Mojosongo
Tiga orang warga diamankan saat pesta minuman keras (miras) di kawasan Ngemplak, Mojosongo, Jebres.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas penyakit masyarakat.
Pada Sabtu 18 Januari 2025 malam sekitar pukul 22.30 WIB, tiga warga diamankan saat pesta minuman keras (miras) di kawasan Ngemplak, Mojosongo, Jebres.
Ketiga warga yang diamankan adalah SHPW (22), warga Pajang; FF (20), warga Banjarsari; dan BS (39), warga Banjarsari.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan pengamanan ini dilakukan setelah Tim Sparta menerima laporan melalui call center.
BACA JUGA:Keraton Surakarta Siapkan Kirab Agung Jumenengan PB XIII ke-21
Laporan menyebutkan adanya sekelompok orang yang pesta miras di gang kampung, sehingga mengganggu akses jalan warga setempat.
Tim Sparta segera menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, salah satu pelaku mencoba membuang barang bukti miras, namun upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Tim Sparta mengamankan barang bukti berupa dua botol bekas air mineral berisi sisa ciu dan satu teko plastik. Setelah interogasi singkat, mereka mengaku mendapatkan miras tersebut dari penjual yang menggunakan sistem COD,” ujar Kompol Arfian, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Senin 20 Januari 2025.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Kompol Arfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: