Jepara Darurat Miras, Kasusnya Meningkat Tajam Sepanjang 2024
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis terkait penanganan kasus yang menonjol di wilayah hukum Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2024.-arief pramono/diswayjateng.id-
JEPARA, diswayjateng.id- Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara mengalami kenaikan signifikan sepanjang tahun 2024. Kondisi memprihatinkan ini, berdasarkan temuan dari data yang dirilis Polres Jepara.
Dalam tahun 2023, disebutkan terdapat 32 kasus dan melonjak drastic di tahun 2024 menjadi 252 kasus. Ratusan tersangka pun sempat diproses hukum oleh Polres Jepara.
“Kami (Polres Jepara- red) sepanjang tahun 2024 terus merazia toko-toko yang menjual miras, serta di event-event hiburan rakyat seperti dangdutan”, ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis, Selasa 31 Desember 2024.
Bukan hanya razia saja, Polres Jepara bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat melakukan pendekatan kepada anak-anak muda tentang bahayanya mengkonsumsi miras.
Bahkan sepanjang tahun 2024, beberapa kasus juga menyita perhatian masyarakat Jepara. Diantaranya penyalahgunaan senjata api, judi online, judi konvensional hingga perdagangan manusia.
Untuk kasus judi online, Polres Jepara telah menangkap sepasang kekasih berinisial DY (29) warga Gerobogan dan kekasihnya AS warga Kudus.
Modus yang dilakukan oleh pasangan tersebut, adalah mempromosikan situs judi oline di akun instagram milik mereka. Polisi melakukan penyelidikan setelah mengetahui ada akun di instagram yang aktif mempromosikan judi online.
“Dengan cara memposting screeshot akun admin judi online yang berisi testimoni, dan tersangka rutin memposting sehari dua kali”, kata Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui akun instagram tersebut milik DY dan AS. Kemudian petugas dari Polres Jepara segera bertindak dan menangkap pelaku di wilayah Mayong Jepara.
Terungkap bahwa sepasang kekasih tersebut telah mempromosikan situs judi online satu tahun yang lalu dengan mendapatkan bayaran sebesar 450 ribu-500 ribu per 15 hari. Di antara situs-situs judi onlne yang dipromosikan tersangka, Indosultan88, Jejuslot, Akaislot, BVBMAXWIN98.COM, Judi Poso Slot.
Tersangka dikenai pasal 5 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang No 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP. Tersangka diancam hukuman pidana 10 Tahun dan atau denda 10 Milyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: