Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal ATM, Berhasil Dibekuk Polisi

Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal ATM, Berhasil Dibekuk Polisi

Polresta Solo berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM.-Achmad Khalik Ali-

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan ATM.

"Jika mengalami kendala saat transaksi, jangan pernah menerima bantuan dari orang asing. Segera hubungi call center bank untuk memblokir kartu sebelum saldo terkuras," pungkas Prastiyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: