Eksekusi Rumah di Semarang Berjalan Lancar, Penghuni Ajukan Perlawanan

Eksekusi Rumah di Semarang Berjalan Lancar, Penghuni Ajukan Perlawanan

Suasana eksekusi rumah di Jalan Wot Gandul Barat Nomor 2-4, RT 6 RW 2, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, berdasarkan putusan Nomor 142/Pdt.G/2006/PN Semarang Senin 24: Februari 2025-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjatrng.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang melaksanakan eksekusi sebuah rumah di Jalan Wot Gandul Barat Nomor 2-4, RT 6 RW 2, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, berdasarkan putusan Nomor 142/Pdt.G/2006/PN Semarang Senin 24: Februari 2025.

BACA JUGA:Kisruh Kepemilikan Apartemen Malioboro City Bergeser ke Pengadilan Niaga Semarang

Eksekusi dilakukan setelah petugas PN Semarang membacakan putusan yang ditandatangani Ketua PN Semarang, Judi Prasetiya. 

Proses ini disaksikan oleh penasihat hukum tergugat, Bagas Wahyu Jati.

Untuk memastikan keamanan, sejumlah personel dari Polrestabes Semarang disiagakan di lokasi.

Tiga unit truk juga telah disiapkan guna mengangkut barang-barang milik penghuni rumah yang dieksekusi. Meski ada kehadiran sejumlah ormas, eksekusi berlangsung lancar tanpa insiden.

BACA JUGA:Bangun Zona Integritas, Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Gelar Public Campaign

Penggugat, Widayat Basuki Dharmowiyono, melalui kuasa hukumnya Imam Setiadi SH dari Kantor Advokat LDN, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan sewa-menyewa antara kliennya dan tergugat, Tan Kiem Djioe.

"Karena tergugat sudah lama tidak membayar sewa, klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengosongan rumah," ujar Imam kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, proses hukum telah berlangsung sejak 2009 dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, eksekusi sempat tertunda karena pihak penggugat masih memberikan toleransi kepada penghuni rumah.

BACA JUGA:Eksekusi Rumah di Rejosari Demak Ricuh, Ahli Waris Menduga Ada Manipulasi Hukum

"Tahun 2009 seharusnya sudah dieksekusi, tetapi Pak Basuki masih memberi kesempatan secara kekeluargaan. Namun hingga 2024, penghuni belum juga pindah," jelas Imam.

Eksekusi akhirnya dilaksanakan pada 2025 setelah penggugat merasa telah cukup lama menunggu. Imam juga menegaskan bahwa dalam setiap eksekusi selalu ada pihak yang tidak puas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: