Prajurit Kodim 0736 Batang Mendadak Dirazia Subdenpom Pekalongan, Ada Apa?

Prajurit Kodim 0736 Batang Mendadak Dirazia Subdenpom Pekalongan, Ada Apa?

Prajurit Kodim 0736 Batang dirazia PM--IST

BATANG, diswayjateng.id – Anggota Kodim 0736/Batang mendadak kena razia kelengkapan administrasi kendaraan bermotor oleh Subdenpom IV/1-2 Pekalongan.

Ratusan anggota kodim 0736/Batang diperiksa 'paksa' dalam Operasi Gaktib dan Yustisi 2025 yang dilakukan Subdenpom dibantu Provost dan Staf Intel.

Mereka memeriksa kendaraan dinas maupun pribadi berikut surat kelengkapan milik prajurit TNI dan PNS Kodim Batang.

"Gaktib yang digelar di Kodim Batang dilakukan untuk menekan seminimal mungkin adanya pelanggaran anggota dalam berlalulintas, sehingga saat Polisi Militer mengadakan Gaktib di luar satuan tidak ada lagi anggota yang terjaring oleh petugas,” kata Kepala Staf Kodim 0736 Batang, Kapten Inf Sariyono, Senin 24 Februari 2025.

BACA JUGA: Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih di Batang, Kades: Impian sejak 1986

BACA JUGA: Pangdam IV/Diponegoro Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Presiden RI

Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan Lettu Cpm Puji Harjono mengatakan, jika ditemukan kekurangan kelengkapan segera dilaporkan ke Kesatuan dan segera dilengkapi. 

Kemudian, lanjutnya, apabila anggota TNI menggunakan kendaraan umum diwajibkan menggunakan SIM umum dan apabila menggunakan kendaraan dinas TNI harus memakai SIM TNI. 

“Kegiatan ini untuk mengetahui kelengkapan administrasi dari kendaraan dinas maupun nondinas yang meliputi SIM, STNK, KTA, dan KTP, juga kondisi kendaraan dan penggunaan helm,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan para anggota. 

BACA JUGA: Pangdam IV Diponegoro Bagi-bagi Sembako di Guci Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Pangdam Libatkan Masyarakat Garap Lahan Jagung Kodam IV/Diponegoro

Semua kendaraan maupun personel yang diperiksa mempunyai kelengkapan dan mentaati peraturan.

“Operasi Gaktib dalam satuan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran berlalulintas, yang dikedepankan adalah Provost satuan untuk melaksanakan pemeriksaan secara internal kepada kendaraan maupun kelengkapan anggota sehingga saat berada di luar, tidak lagi ditemukan pelanggaran anggota TNI,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: