Polres Grobogan Tangkap Penipu Online Bermodus Teman Lama

Polres Grobogan Tangkap Penipu Online Bermodus Teman Lama

Petugas polres Grobogan menangkap MKB (tengah , pake jaket) tersangka kasus penipuan online dengan korban warga Grobogan -Istimewa/ Umar Dani -Humas Polda Jateng

Namun, setelah ditunggu lebih dari lima jam, dana yang dijanjikan tidak juga masuk. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi nomor lama milik Oki, dan ternyata Oki membantah pernah mengirim pesan. 

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MKB di Sidoarjo, Jawa Timur.

BACA JUGA:Kepala Kemenag Grobogan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya di Blora

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tutup AKP Danang Esanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: