Alokasikan Rp3,3 Miliar, DPUPR Kota Pekalongan Kebut Perbaikan 31 Ruas Jalan Rusak karena Banjir

Alokasikan Rp3,3 Miliar, DPUPR Kota Pekalongan Kebut Perbaikan 31 Ruas Jalan Rusak karena Banjir

Perbaikan jalan Kota Pekalongan jelang memasukki bulan Ramadan--IST

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Kerusakan jalan di wilayah Kota Pekalongan karena curah hujan tinggi dan beban kendaraan berat langsung direspon pemerintah setempat. 

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pemkot menargetkan perbaikan seluruh jalan rusak dapat diselesaikan pada akhir Februari 2025.

Bambang Sugiarto, Kepala DPUPR Kota Pekalongan, mengungkapkan hasil identifikasi menunjukkan dari 193 ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Pekalongan, terdapat 31 ruas jalan yang memerlukan perbaikan segera. 

"Beberapa titik mengalami kerusakan signifikan, seperti di ruas Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hayam Wuruk, dengan tingkat kerusakan bervariasi dari ringan hingga berat," jelasnya saat ditemui pada Selasa 18 Februari 2025.

BACA JUGA: Program MBG Kota Pekalongan Dimulai, 6.000 Pelajar Terima Makanan Bergizi Gratis

BACA JUGA: Kapal Nelayan Batang Tenggelam di Perairan Pekalongan: 1 Meninggal, 2 Hilang, 15 Selamat

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Pekalongan mengalokasikan dana sebesar Rp3,3 miliar yang bersumber dari rasionalisasi anggaran APBD. 

Langkah ini diambil setelah bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat tidak terealisasi karena adanya kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Bambang menambahkan bahwa cuaca menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan perbaikan. 

"Tim DPUPR bekerja ekstra untuk memastikan target penyelesaian tercapai, tentunya dengan harapan cuaca mendukung selama proses perbaikan berlangsung," ujarnya.

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Warga Tuntut Inspektorat Kabupaten Pekalongan Pecat Kades Wuled

BACA JUGA: Setelah Ada Korban Meninggal, Jalan Pantura Batang-Pekalongan Akhirnya Diperbaiki, Ada Peran Pj Bupati Batang

Sementara itu, untuk kerusakan yang terjadi di jalur pantura, Bambang menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. 

Namun, ia berharap perbaikan dapat segera dilakukan mengingat padatnya arus kendaraan dan tingginya frekuensi kerusakan akibat beban berlebih dari kendaraan berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: