Penipuan Bermodus Pertambangan Galian C, Warga Suruh Meringkuk di Tahanan Polres Salatiga

Penipuan Bermodus Pertambangan Galian C, Warga Suruh Meringkuk di Tahanan Polres Salatiga

DISITA : Salah satu bukti penipuan Stieffenson warga Pandean Suruh Kabupaten Semarang atas kasus Galian C. Foto : Its/ Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Bermodal modus dapat mengurus pertambangan Galian C, Stieffenson Hapdy Sugianto, 45 Tahun, warga Pandean, Suruh Kabupaten Semarang meringkuk ditahanan Polres Salatiga, hingga Jum'at 7 Februari 2025.

Kasus Tindak Pidana Penipuan ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUH Pidana, dengan Modus untuk mengurus pertambangan Galian C.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan kerjasama terkait pertambangan Galian C.

"Tersangka atas nama Stieffenson Hapdy Sugianto. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga," kata IPDA Sutopo.

BACA JUGA: Mba Ita Menangis Saat Sidang DPRD Penetapan Wali Kota Semarang yang Baru, Titip PR Masalah Banjir

BACA JUGA: Kepala Disperindagkop Batang: Stok Gas Elpiji 3Kg Aman, Tunggu Kebijakan Sub Pangkalan

Ada pun, lanjut IPDA Sutopo, barang bukti yang diamankan berupa satu Bukti Transfer Bank BC dan satu Lembar Bilyet Giro No.EB 090911 BANK BCA senilai Rp30.250.000,- yang tidak bisa di cairkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 4 Tahun Penjara," jelas IPDA Sutopo

Lebih jauh IPDA Sutopo menerangkan, kasus ini berpangkal dari seorang korban yang merasa tertipu Karmila Kusuma Wardani (39) alamat  Kintelan Lor Tuntang, Kabupaten Semarang yang melaporkan ke Satreskrim Polres Salatiga Stieffenson Hapdy Sugianto.

BACA JUGA: Malam Jumat Kliwon di Batang, Ajang Para Seniman Tampil di Pentas Seni Tradisional

BACA JUGA: Dinas Sosial KB PP Kabupaten Pemalang Pindahkan Warga Desa Kaligelang yang Tinggal di Kandang Kerbau ke Panti

Setelah cukup lama menanti niat baik pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkannya di Kafe TUJA Jalan Monginsidi Salatiga sebesar Rp27.500.000 pada Kamis malam 31 Oktober 2024.
 
"Menurut penuturan korban,  pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, dirinya melakukan pertemuan dengan  tersangka Stieffenson Hapdy  di Kafe TUJA," paparnya.

Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas mengenai pengerjaan Tambang Galian C akan dikelola oleh tersangka hingga berlanjut menawarkan kerjasama.

BACA JUGA: Jual di Bawah Harga Pasar, Pameran Produk Pertanian dan Peternakan Batang Diserbu Emak-emak

BACA JUGA: Festival Kuliner Cap Go Meh Solo Terapkan Sekat Tenant Halal dan Non-Halal

Tersangka pun mengutarakan, jika ia membutuhkan modal usaha untuk mengurus perijinan pertambangan galian C tersebut agar bisa lekas berjalan.

"Pelapor menerangkan (setidaknya) memberikan modal sebesar Rp27.500.000. Dimana, dalam 10 hari kemudian akan mendapatkan profit sebesar Rp3.250.000," imbuhnya.

Sehingga, total untuk uang yang akan didapatkan pelapor dari modal sekaligus profitnya sebesar Rp30.250.000.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus Sebesar Rp382 Juta

BACA JUGA: Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Melalui Unggahan Video Viral FYP

Setelah diyakinkan, pelapor merasa tertarik dan menyetujui penawaran tersebut lalu saat juga ada saksi yaitu  Eko Setiyanto kemudian melakukan pengiriman uang secara transfer sebesar Rp27.500.000 melalui Transfer M Banking Bank BCA miliknya ke nomor rekening milik Stieffenson Hapdy Sugianto.

Setelah melakukan transfer dirinya diberikan 1 lembar Chek BILYET GIRO No.EB 090911 Bank BCA senilai Rp30.250.000 yang dapat di cairkan pada tanggal 10 November 2024.

"Seiring berjalannya waktu pada tanggal 10 November 2024, pelapor mengaku masih repot belum sempat mencairkan dana tersebut. Kemudian pada tanggal 11 November 2024, dirinya datang ke Bank BCA Kota Salatiga guna mencairkan Check BG tersebut," sebutnya.

BACA JUGA: Menang Telak 3-0 Atas Persik Kendal, Persibat Batang Lolos ke Babak 8 Besar Liga 4 Jawa Tengah

BACA JUGA: Persis Solo Terpuruk, Persebaya Siap Manfaatkan Peluang di Stadion Manahan

Alangkah terkejutnya, pelapor atau korban ini mendapatkan fakta bahwa keterangan dari pihak Bank BCA bahwa  Chek BILYET GIRO No.EB 090911 tersebut di tolak atau dana tidak cukup.

Kemudian pada tanggal 28 November 2024 korban kembali mencoba mencairkan Chek tersebut namun hasinya sama bahwa chek BG yang diberikan oleh Stieffenson Hapdy Sugianto tidak cukup saldo atau tidak bisa di cairkan.

"Dan karena tidak ada itikad baik dari pelaku kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Salatiga untuk diproses lebih lanjut, pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025," imbuhnya.

BACA JUGA: DKKT Akomodir Kreativitas Seniman Muda

BACA JUGA: Tips Mudah Mendapatkan Saldo Gratis dari SeaBank

Atas laporan tersebut Unit Satreskrim Polres Salatiga, bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan di Alfamart Karangpete Kutowinangun Kidul Tingkir  Kota Salatiga.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: