Polda Jateng Bongkar Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus, Seorang Pelaku Ditangkap
Kabidhumas Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (baju seragam) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Loby Mako Ditreskrimum -Umar Dani -
SEMARANG, Diswayjateng.id – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik prostitusi terselubung di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.
Seorang perempuan berinisial S alias T (44) yang diduga sebagai pelaku utama telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Tembalang, Kota Semarang.
BACA JUGA:Polda Jateng Periksa 10 Saksi Terkait Kematian Darso, Korban Penganiayaan Oknum Polisi
NS melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anaknya, AM (18), yang awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun justru dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan dilarang pulang tanpa membayar sejumlah uang.
"Tersangka S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan beberapa perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang juga dieksploitasi dalam praktik prostitusi terselubung," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 4 Februari 2025
Dwi menjelaskan, selain praktek prostitusi itu, tersangka juga mendapat keuntungan dari penyewaan kamar dan jasa pemandu lagu (LC).
" Korban-korban yang bekerja di tempat tersebut mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang" kata Dwi
BACA JUGA:Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso di Semarang Ungkap Sebab Kematian
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang memperkuat dugaan eksploitasi terhadap korban.
Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung, khususnya di kawasan wisata.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan lokasi ini dan mengembalikan marwah Gunung Kemukus sebagai wisata religi," tambah Kombes Pol Dwi Subagio.
BACA JUGA:Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Bentuk Desa Binaan di Kabupaten Tegal
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: