PesanSabu-sabu, Pemuda Sragen Dibekuk Polisi

PesanSabu-sabu, Pemuda Sragen Dibekuk Polisi

Satresnarkoba polres sragen usai menangkap tersangka kasus narkoba--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Satresnarkoba Polres SRAGEN berhasil menangkap seorang pria yang diduga hendak memiliki narkotika jenis sabu-sabu di jalan Paldaplang-Made, tepatnya di Desa Kebonromo Ngrampal SRAGEN

Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku oleh warga setempat.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Patningotan Silalahi melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan bahwa tersangka berinisial LNS alias Iko (27), warga Kecamatan Ngrampal, telah diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram.

“Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik kecil,” ujar Kapolres Sragen melalui Iptu Joko.

Iptu Joko mengatakan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Polisi menemukan barangbukti lain dan menyita alat komunikasi HP, sebuah kotak diduga shabu berisi 8 buah plastik klip bening, sebuah timbangan digital, peralatan mengkonsumsi shabu  yang  digunakan tersangka, serta sejumlah uang tunai.

"Tersangka mengaku narkoba itu didapatnya dari membeli secara online dengan pembayaran COD, seharga Rp4,3 juta untuk shabu seberat 5 gram," katanya.

Saat penyerahan narkoba, lanjut Iptu Joko, penjual mengenakan masker, sehingga pelaku mengaku tidak mengenalinya. 

"Pelaku mengaku sudah dua kali membeli. Penyerahan barang di lakukan di tempat berbeda, salah satunya di tugu gading Masaran. Barang yang dibeli seberat 5 gram, dengan harga Rp4,3 juta. Setelah dipakai oleh pelaku setiap harinya, saat ini tinggal 3,2 gram," ujar.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam himbauannya, Kapolres Sragen meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

Kapolres juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Sragen.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sragen. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu Polri menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: