Kapolresta Solo Luncurkan Layanan Aduan WhatsApp, Ungkap Kasus Perjudian dalam Hitungan Hari

Kapolresta Solo Luncurkan Layanan Aduan WhatsApp, Ungkap Kasus Perjudian dalam Hitungan Hari

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo buka layanan aduan warga melalui whatsapp 24 jam non stop.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id -- Polresta Solo membuka layanan aduan masyarakat 24 jam nonstop, melalui WhatsApp di nomor 0821-6715-7000. 

Layanan ini merupakan inovasi baru yang diperkenalkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, yang baru saja dilantik beberapa hari yang lalu.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara langsung, cepat, dan responsif.

Beroperasi 24 jam setiap hari, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Solo untuk menjaga keamanan Kota Solo.

BACA JUGA: Bhimasena Lentera Sosial Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Batang

Warga dapat melaporkan berbagai indikasi gangguan kamtibmas, seperti tindak kriminal atau potensi ancaman lainnya, melalui pesan WhatsApp.

Hanya dalam sepekan sejak Kombes Pol Catur resmi menjabat, layanan aduan ini telah menghasilkan hasil nyata.

Pada Kamis 23 Januari 2025, Polresta Solo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo, berkat laporan warga yang masuk melalui WhatsApp.

Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al-Fiqri, warga melaporkan adanya aktivitas perjudian di belakang kantor PDAM Solo. Tim Resmob segera diterjunkan untuk memverifikasi laporan tersebut.

BACA JUGA: Air Kembali Meluap, Jalur KA Antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati Kembali Ditutup 

“Setelah tiba di lokasi, kami menemukan empat orang sedang berjudi dadu. Mereka adalah D, S, R, dan SR, warga sekitar. Barang bukti yang kami amankan meliputi sarana judi dadu, lima unit handphone, papan angka pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp 1.227.000,” jelas Ipda Irham.

Keempat beserta pelaku barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Solo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk perjudian, di Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: