Kisruh Kepemilikan Apartemen Malioboro City Bergeser ke Pengadilan Niaga Semarang

Kisruh Kepemilikan Apartemen Malioboro City Bergeser ke Pengadilan Niaga Semarang

Ketua Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Edi Hardiyanto saat di wawancara awak media -Umar Dani -

P3SRS menilai keputusan Pengadilan Niaga Semarang akan menentukan keadilan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh mafia pengembang.

Warga Geruduk PN Semarang

DIberitakan sebelumnya, puluhan warga Yogyakarta mendatangi Pengadilan Negeri Semarang di Jalan Siliwangi pada Selasa, 14 Januari 2025. 

BACA JUGA:Disbudpar Kota Semarang Gelar Audiensi Kasus Pembatalan Lomba Tari Piala Gubernur, Ketua Panitia Mangkir

BACA JUGA:Hadir di Semarang, Mazda Resmi Launching All-New Mazda CX-80 SUV Premium Plug-in Hybrid

Uniknya, dalam aksi ini mereka membawa gerobak yang ditarik dua ekor sapi serta truk horeg untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Mereka yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Regency Yogyakarta (P3SRS) menuntut PN  Semarang untuk menolak persidangan yang menyeret nama PT. Inti Hosmed, pengelola apartemen Malioboro City.

Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto, menyatakan bahwa aksi ini adalah puncak dari perjuangan mereka selama 12 tahun untuk mendapatkan hak sebagai pembeli apartemen.

"Kami sudah berjuang menuntut keadilan, terutama terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat penerbitan Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)," jelas Edi.

BACA JUGA:6 Taman Bunga Di Semarang yang Cocok untuk Liburan Keluarga

BACA JUGA:Ambles Hingga 3 Meter, KAI Daop 4 Semarang Percepat Perbaikan Gogosan Jalur KA Akibat Luapan Air di Grobogan

Menurut Edi, masalah berawal dari janji PT. Inti Hosmed yang akan memberikan kelengkapan surat kepemilikan apartemen. Namun, hingga bertahun-tahun surat tersebut tak kunjung diberikan.

"Kami diberitahu bahwa surat-surat masih dalam proses, tapi ternyata surat kepemilikan digadaikan ke Bank MNC," ujarnya.

Hal ini semakin rumit ketika Bank MNC menuntut pailit terhadap PT. Inti Hosmed di pengadilan negeri Semarang 

"Kami menolak pemailitan sebelum hak kami sebagai pemilik apartemen dipenuhi," tegas Edi.

Sebagai bentuk protes, Edi dan warga mengerahkan massa ke PN Semarang, bahkan mengancam akan membawa 78 gerobak sapi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: