Verivikator Dicabut, CMS Siskeudes Serahkan Pemdes Bakal Jadi Momok Baru

Verivikator Dicabut, CMS Siskeudes Serahkan Pemdes Bakal Jadi Momok Baru

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id – Penerapan Cash Management System (CMS) terkait sistem keuangan desa (Siskeudes). Pemerintah Kabupaten SRAGEN mulai 2025 ini menarik pengawasan dalam sistem itu, kini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Desa sesuai amanat undang-undang. Dengan dikembalikanya CMS Siskeudes ke Pemdes dikhawatirkan rawan penyelewengan.

Selama beberapa tahun kepempimpin Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat awal pilot project penerapan CMS dalam Siskeudes, Pemkab Sragen memberikan pendampingan dalam pengelolaan keuangan baik tunai atau non tunai. Saat bendahara dan kepala desa mencairkan keuangan ada pendampingan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) sebagai verifikator.

Namun kini pendamping itu dihentikan dan sepenuhnya. Sistem pengelolaan keuangan desa diserahkan pada Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Sehingga Kades dan perangkatnya lebih hati-hati. Karena kewenangan sepenuhnya ada di pihak Desa. Meskipun tetap dilaksanakan dengan sistem cashless.

Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi menyampaikan di satu sisi, kebijakan ini adalah akselerasi. Agar kegiatan dan penganggaran desa bisa berjalan lebih cepat. Namun di sisi yang lain, kalau desa tidak bisa komitmen dan hati-hati dalam pencairan penganggaran bisa jadi problem baru.

”Karena diakui atau tidak, masalah administrasi di tingkat desa masih banyak kekurangan. Banyak yang bolong-bolong,” ujar Politisi PKB ini.

Dia menyampaikan fakta di lapangan dan pelaksanaan administrasi terkadang masih ada perbedaan. Tertib administrasi masih menjadi tantangan untuk banyak desa di Sragen. ”Dengan kebijakan saat ini, transparansi penggunaan anggaran harus ditingkatkan. Karena fungsi pengawasan seperti BPD, juga menjadi sorotan dari teman-teman LSM,” ujar dia.

Endro menuturkan kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan undang-undang. Lantas dengan ini harus dijalankan.

Sedangkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan, CMS Siskeudes memang sepenuhnya tanggung jawab Pemdes. Namun pada pemerintahannya diberikan pendampingan yakni verifikator dari Sekcam.

Yuni membuktikan selama ada pendampingan dari sekcam tidak ada penyelewengan APBDes. Hal ini bisa di cek dari pemeriksaan Inspektorat hingga Kejaksaan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Setelah kini dikembalikan Bupati menegaskan Siskeudes jadi wewenang Kades, Sekdes dan Bendahara Desa.

Pihaknya mewanti-wanti Pemdes agar lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan. "Sebenarnya itu wewenang desa karena memang otonomi desa, tapi kan tidak kita lepas begitu saja makanya ada pendampingan. Itu diskresi (kebijakan, red) saya saja, selama sata menjabat itu garda terakhir adalah di Sekretaris Kecamatan. Namun setelah saya berakhir diskresi itu saya cabut. Alhamdulillah selama itu tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang Pemdes harus lebih dewasa, hati-hati dalam bekerja tetap fokus," tandasnya.

Sebagai informasi Sragen menjadi yang pertama di Indonesia dalam penerapan CMS dalam aplikasi Siskeudes tersebut. Siskeudes diaplikasikan secara penuh di 196 desa yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan para camat. Dengan CMS, semua transaksi yang dilaksanakan pemerintah desa akan dilakukan secara nontunai. Sebelumnya, pemdes masih harus datang ke Kantor Bank Daerah untuk mencairkan uang maupun mentransfer uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: