Perjuangan Petani Pundenrejo Pati Belum Berakhir, Tuntut Tanah Nenek Moyang Dikembalikan

 Perjuangan Petani Pundenrejo Pati Belum Berakhir, Tuntut Tanah Nenek Moyang Dikembalikan

Puluhan petani Pundenrejo berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Pati menuntut tanah nenek moyang warga yang diserobot PT Laju Perdana Indah.-arief pramono/diswayjateng.id-

PATI, diswayjateng.id-  Para petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati untuk kesekian kalinya menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi Senin (20/1/2025) itu, mereka menuntut tanah nenek moyang mereka yang dikuasai PT Laju Perdana Indah (LPI).

Warga meminta kembali hak mereka, menyusul berakhirnya izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI atas tanah seluas 7,3 hektar pada tanggal 27 September 2024 lalu.

Desakan warga tersebut diungkapkan dengan aksi damai dan berdialog di gedung DPRD Pati. Mereka berharap agar DPRD setempat membantu memperjuangkan tanah warga yang dikuasai oleh PT LPI.

Perwakilan petani Desa Pundenrejo, Zainuddin menjelaskan, kedatangan warga ke DPRD Pati untuk menuntut kembali agar permasalahan agrarian yang terjadi di Desa Pundenrejo segera terselesaikan.

“Kami menuntut supaya permasalahan ini terselesaikan dan tanahnya bisa kembali kepada kami. Rakyat ini meminta supaya DPRD memberikan rekomendasi supaya tanah itu bisa kembali kepada rakyat,” ujar Zainuddin.

Meski dalam audiensi tersebut belum ada titik temu, Zainuddin tetap berusaha memperjuangkan hak tanah Pundenrejo. Dengan harapan, agar DPRD Pati membantu memperjuangkan tanah yang dikuasai oleh PT LPI.

“Kami bermediasi memang belum ada titik temu penyelesaian, namun kami tetap bersama-sama memperjuangkan. Kami juga berharap DPRD Pati juga mendukung dan memperjuangkan pengembalian tanah kepada petani,” tukasnya.

Tak hanya Zainuddin, Sarmin petani desa setempat lainnya juga berharap kepada DPRD Pati bisa memperjuangkan tuntutan warga.

“Saya minta supaya DPRD Pati memberikan rekomendasi supaya tanah itu kembali ke warga Pundenrejo,” pinta Sarmin.

 Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum Petani Pundenrejo, Nimerodi Gulo mekinta DPRD Pati mendesakl PT LPI segera melepas tanah seluas 7,3 hektar di desa setempat.

“Kita minta tadi kepada DPRD agar meminta tanah ini diserahkan kepada petani di Pundenrejo. Karena secara hukum dan hak asasi manusia, petani itu baru disebut petani kalau punya lahan,” ucap Gulo.

Merespon tuntutan warga, Teguh Hindrawan selaku perwakilan Direksi LPI Jakarta mengatakan, kehadiran PT LPI di Desa Pundenrejo saat terjadi krisis ekonomi.

“Kehadiran LPI kala itu untuk membantu perbaikan perekonomian masyarakat setempat. PT LPI masuk di Kabupati Pati saat terjadi krisis ekonomi. Kami memang bergerak di pabrik tebu dan gula,” ujar Teguh.

Sedangkan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis, Teguh mengaku bahwa PT LPI sedang mengurus proses perpanjangan izin.

“Secara hak izin Hak Guna Bangunan kami berakhir tahun 2024. Bukan kami yang menentukan, tetapi pemerintah. Mengajukan permohonan baru telah kami serahkan kepada BPN,” terangh Teguh.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan menambahkan, konflik tersebut saat ini belum bisa terselesaikan mengingat dibutuhkan PPATK Bidang Pertanahan sebagai pihak yang bisa memutuskan.

Rencananya, Komisi B segera menggelar rapat membahas permasalah tersebut kembali di waktu yang belum bisa ditentukan.

"Untuk rencana rapat kembali, nanti kita jadwalkan sesuai rapat badan musyawarah DPRD Pati. Karena pada Januari, DPRD Pati sudah tidak ada jadwal rapat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: