Proses Gugatan Andika-Hendi di MK Berlanjut Meski Telah Dicabut
Ketua KPU Jateng Handi saat Jumpa pers penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng di pilkada 2024 di loby kantor KPU Jateng -Umar Dani -
"Kami diminta menyampaikan jawaban dan bukti paling lambat 17 Januari. Jadi, kami sudah menyiapkan semuanya untuk disampaikan ke MK," tambahnya.
Handi juga menyebutkan bahwa sidang sela akan dilaksanakan sekitar satu minggu setelah sidang 20 Januari.
Jika sidang dihentikan, KPU Jateng akan menetapkan Gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan.
"Sekitar akhir Januari, kami akan menetapkan calon terpilih jika pencabutan gugatan diterima," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: