Ekshumasi Korban Penganiayaan Polisi di Semarang, Ungkap Tawaran Damai yang Kontroversial
Suasana Proses ekshumasi terhadap Darso, korban penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta, berlangsung di Pemakaman Umum Sekrakal Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Senin, 13 Januari 2025.-Umar Dani -
Korban baru melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 10 Januari 2025.
Poniyem, istri Darso, mengungkapkan bahwa tawaran damai tersebut diberikan pada 14 Desember 2024, namun ia merasa tertekan untuk menerimanya.
BACA JUGA:Menengok Tradisi Nyadran Gua Pucung Srondol Kota Semarang, Warga Sembelih 2 Ekor Kambing
BACA JUGA:Sosok Aiptu Pudjo Hartono SKep, Personel Polres Semarang Buka Layanan Khitan Gratis Sejak 2015
"Tidak ada tanda tangan apapun, mereka tidak memakai seragam. Mereka hanya meminta maaf. Saya terima karena tertekan, panik, dan pikirannya kacau. Jiwa saya juga trauma. Saya sendirian, sementara anak-anak di luar," ungkapnya saat ditemui wartawan di rumah duka, Sabtu, 11 Januari 2025
Uang Rp 25 juta yang disebut sebagai uang duka itu masih utuh dan akan dikembalikan oleh keluarga korban.
Poniyem menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah beberapa kali diundang untuk mediasi terkait kasus ini.
Pada mediasi pertama, ia menolak tawaran uang Rp 5 juta karena ingin kasus ini diproses secara adil sesuai amanat suaminya.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Glamping di Semarang yang Menarik, Sensasi Tak Terlupakan
BACA JUGA:Ramah Anak, Inilah Wisata Edukasi di Semarang yang Menarik
Setelah proses mediasi yang berlarut-larut, Poniyem menyerahkan kuasa kepada Antoni Yudha Timor, yang kemudian berhasil melacak salah satu terduga pelaku berinisial I pada 23 Desember.
Antoni menyesalkan sikap para pelaku yang tidak bertanggung jawab dan tidak serius dalam menangani kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: