Diduga Jadi Pengedar Sabu, Warga Mojosongo Dibekuk Polisi
konferensi pers penangkapan seorang pria warga Mojosongo, Jebres yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Kamis 9 Januarai 2025 -Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHP (28), warga Mojosongo, Jebres, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu sebagai barang bukti.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo, pada Senin, 6 januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan AR Hakim sering terjadi peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan," ujar Kompol Edi, Kamis, 9 Januari 2025.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim berhasil membekuk AHP di lokasi yang telah diidentifikasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan oleh pelaku.
BACA JUGA:Sigit Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Bowo - Suwardi Hadir Berjiwa Besar
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa dua paket sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial B (saat ini masih dalam pengejaran/DPO) dengan harga masing-masing Rp400.000. Pelaku berencana menjual salah satu paket kepada BN (juga DPO) seharga Rp450.000," ungkap Kompol Edi.
Menurut pengakuan AHP, ia telah beberapa kali membeli sabu dari B dan menjualnya kepada pihak lain.
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polresta Solo, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu dan sejumlah uang hasil transaksi.
"Pelaku AHP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tegas Kompol Edi.
BACA JUGA:Sah, Robby Hernawan dan Agustin Ditetapkan KPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2025-2030
Pihak kepolisian saat ini terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: