Alasan untuk Bayar Utang, Pria Mojosongo Nekat Curi Ponsel

Alasan untuk Bayar Utang, Pria Mojosongo Nekat Curi Ponsel

Seorang pria pencuri ponsel diamankan Tim Sparta Polresta Solo, Senin 6 Januari 2025.-istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Seorang pria berinisial DKN (28), warga Mojosongo, Solo, ditangkap warga setelah kedapatan mencuri di rumah seorang warga bernama Dharma di Jalan Trikora, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Senin, 6 Januari 2025, dini hari.  

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan Tim Sparta bergerak cepat setelah menerima laporan dari Call Center terkait penangkapan pelaku oleh warga.

"Tim Sparta segera menuju lokasi dan menemukan pelaku telah diamankan oleh warga sekitar," ujarnya.  

DKN diduga mencuri tiga unit ponsel dari rumah korban. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam got, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh warga.  

BACA JUGA:PMK Mengganas Harga Sapi Anjlok, Harga Daging Justru Stabil

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel hasil curian dan satu dompet milik pelaku," jelas Kompol Arfian.  

Dalam pemeriksaan awal, DKN mengaku bahwa uang dari hasil penjualan ponsel curian itu rencananya akan digunakan untuk melunasi utang.  

Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, Tim Sparta segera membawa pelaku ke Mako Polresta Surakarta dan menyerahkannya kepada Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.  

Kasat Samapta mengapresiasi respons cepat warga dalam mengamankan pelaku, namun mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwajib.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: