Tindak Pidana Perdagangan Orang Kasus Menonjol di 2024 Ditangani Polres Salatiga
MENINJAU : Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari (tengah) saat meninjau Terminal Tingkir Salatiga jelang libur Natal dan pergantian tahun. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Kurun waktu satu tahun 2024, Polres Salatiga mencatat pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi kasus paling menonjol.
Meski demikian, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengungkapkan kejahatan di Kota Salatiga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.
“Bila pada tahun 2023 terjadi gangguan kejahatan sebanyak 450 kasus, sedangkan pada tahun 2024 turun menjadi 418 kasus,” kata Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dj Mapolres Salatiga, Selasa 31 Desember 2024.
Kapolres mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Salatiga. Selain TPPO, asus menonjol lainnya adalah pengungkapan kasus judi online (judol), dan pengungkapan kasus uang palsu (upal).
BACA JUGA: Tahun Baru, 56 Personil Polres Salatiga Terima Kenaikan Pangkat
BACA JUGA: 8 Personel Bintara Asal Polda Papua Jalani Skrining Malaria di Polres Semarang
Tidak hanya itu, beberapa kasus kriminal yang dominan di antaranya pencurian dengan pemberatan, penggelapan, penipuan, curanmor, perjudian, dan pencurian biasa juga berhasil diungkap
"Sehingga, selama 2024 Polres Salatiga mampu menindak dan menangkap 49 pengedar dan 17 orang pemakai narkoba," tandasnya.
Sementara itu kasus kecelakaan di jalan raya selama tahun 2024 mengalami penurunan dari 289 kejadian pada tahun 2023 menjadi 216 kejadian pada tahun 2024 (turun 25,3%).
BACA JUGA: Atasi Macet Libur Nataru di Jalur Wisata Dieng, Polres Wonosobo Terapkan Delay System
BACA JUGA: Pengunjung Melonjak Selama Nataru 2024/2025, Ini Tempat Wisata Kabupaten Batang yang Jadi Favorit
Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan juga mengalami penurunan dari 33 orang pada 2024 menjadi 4 orang tahun 2024 (turun 87,9%).
"Kemudian dalam penindakan pelanggaran, upaya teguran menjadi prioritas kepada pelanggar lalu lintas," ujarnya.
Penindakan teguran meningkat drastis dari 766 teguran pada tahun 2023 menjadi 2.869 teguran pada tahun 2024 (naik 274%).
BACA JUGA: Viral! Bus Rombongan Pendaki Gunung Sumbing Terjebak di Area Pertanian Dekat Kuburan, Gegara Ikuti Google Maps
Adapun penegakan pelanggaran dalam bentuk tilang turun dari 3.530 tilang pada tahun 2023 menjadi 2.648 tilang pada tahun 2024 (turun 25%).
Pada kesempatan itu, Polres Salatiga juga mengungkap kasus di akhir tahun, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur, penangkapan tersangka kasus judi online, penangkapan tersangka kasus pencurian sepeda motor, dan penangkapan tersangka judi online.
BACA JUGA: Polres Wonosobo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap di Wonolelo
BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Salatiga Cek dan Berikan Arahan Khusus ke Anggota
Pelecehan Anak Dibawah Umur
Sebelumnya, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku pelecehan anak dibawah umur dilakukan karyawan kafe asal Kendal dengan korban siswi SMP di Salatiga.
"Seorang pemuda berprofesi karyawan kafe di Kendal kita amankan setelah diketahui melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Aksi dilakukan di kamar kos pelaku di daerah Candran, Salatiga," kata Kapolres AKBP Aryuni Novitasari dalam jumpa pers akhir tahun di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin 30 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA: Geger Pelecehan Verbal Oknum Guru BK, Ratusan Siswa Kota Pekalongan Unjuk Rasa di Lapangan Sekolah
BACA JUGA: Dua Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam, Ternyata Dipicu Pelecehan Istri Komandan
Kapolres AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, pangkal kasus ini terkuak saat korban bergabung dengan Grup Telegram "LEO-KENALAN, BERTEMU, TEMAN BARU".
“Perkenalan keduannya diawali dari aplikasi pertemanan, berlanjut antara pelaku dan korban saling berkomunikasi di awal Tahun 2023 silam,” terang Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: