Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kota Pekalongan Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025
Ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK--IST
Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan pemerintah semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam seleksi ini.
Didik menjelaskan bahwa pendaftaran PPPK tahap 2 merupakan bentuk pengaturan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66.
“Pendaftaran PPPK ini sebagai bentuk pengaturan tenaga non-ASN, dimana seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan bisa ikut mendaftar seleksi PPPK baik tahap 1 maupun 2 agar bisa terakomodir menjadi PPPK penuh waktu bagi yang lolos seleksi, sementara bagi mereka yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Didik.
Upaya ini sejalan dengan target pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pada Desember 2024.
Perpanjangan waktu ini memberikan peluang tambahan bagi calon peserta yang belum sempat menyelesaikan pendaftaran.
Dengan langkah ini, Kota Pekalongan berupaya seluruh tenaga non-ASN memperoleh kesempatan yang adil dalam proses seleksi PPPK.
Bagi tenaga honorer dan non-ASN yang memenuhi syarat, kesempatan ini patut dimanfaatkan sebaik-baiknya agar bisa menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: