Naik 6,5 Persen, UMK Wonosobo Tahun 2025 Jadi Rp 2,29 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Prayitno.-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-
Andrias juga menjelaskan bahwa meski UMK Wonosobo telah ditetapkan, pemberlakuan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) masih belum bisa diterapkan. Sebab, UMSK membutuhkan adanya dua perusahaan dalam sektor yang sama, yang saat ini belum terpenuhi di Wonosobo. Salah satu contohnya adalah sektor minuman, seperti perusahaan Aqua, yang belum ada pesaing sejenis di daerah tersebut.
"Misalnya sektor minuman seperti Aqua, itu harus ada perusahaan lain yang serupa di Wonosobo. Hal ini belum terpenuhi, sehingga UMSK belum bisa diterapkan," lanjut Andrias.
BACA JUGA:Predikat Zona Hijau, Pemkab Wonosobo Terima Penghargaan Standar Pelayanan Publik
BACA JUGA:Cegah Kematian Ibu dan Stunting, Pemkab Wonosobo Luncurkan Gerakan Ibu Hamil Sehat
Andrias juga menjelaskan ketentuan terkait pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus mengikuti struktur dan skala upah yang sudah ditentukan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, mereka akan mendapatkan UMK sesuai yang telah ditetapkan.
Menurut Andrias, evaluasi terhadap pelaksanaan UMK akan dilakukan pada Februari hingga Maret 2025 bersama dengan Dewan Pengupahan dan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
"Kami akan memantau pelaksanaan UMK bersama Dewan Pengupahan dan pengawas provinsi. Evaluasi akan dilakukan pada Februari-Maret untuk memastikan perusahaan melaksanakan aturan ini," tutup Andrias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: