Naik 6,5 Persen, UMK Wonosobo Tahun 2025 Jadi Rp 2,29 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Prayitno.-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-
WONOSOBO, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dewan Pengupahan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut menjadikan UMK Wonosobo tahun depan sebesar Rp2.299.521 yang sebelumnya sebesar Rp2.159.175. Keputusan ini hasil dari sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo yang berlangsung pada awal bulan Desember 2024.
Kenaikan UMK ini diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan upah minimum.
Pemerintah setempat mempertimbangkan berbagai faktor dalam penetapan ini, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks-indeks lainnya yang telah dianalisis oleh pemerintah pusat dan provinsi.
BACA JUGA:Didominasi Pasar Lokal, Serapan Kopi Wonosobo Capai 100 Ton per Tahun
BACA JUGA:Wonosobo Masuk Tiga Besar Kabupaten Informatif di Jawa Tengah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Prayitno, mengungkapkan harapannya agar seluruh perusahaan di Wonosobo dapat mematuhi kebijakan ini.
Meskipun demikian, Prayitno menekankan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan, terutama yang ada di sektor usaha kecil dan menengah.
"Kami berharap seluruh perusahaan di Wonosobo dapat menaati kebijakan ini. Pemenuhan UMK wajib dilakukan sesuai aturan, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan, terutama sektor usaha kecil dan menengah," ujar Prayitno.
Lebih lanjut, Prayitno menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan UMK dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo juga berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada pengusaha dan pekerja terkait pelaksanaan UMK 2025.
BACA JUGA:Uji Publik PPID Terbaik, KI Jateng Sebut Tak Ada Sengketa Informasi Tingkat Desa di Wonosobo
BACA JUGA:UPH dan Korporasi Tembakau Pertama di Wonosobo Diresmikan
Sementar itu, Ketua Serikat Pekerja Kabupaten Wonosobo, Andrias Suroso, mengungkapkan bahwa meskipun mereka sempat mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi, keputusan Dewan Pengupahan tetap mengacu pada regulasi yang ada.
"Kemarin, kami dari organisasi buruh dan partai buruh mengajukan usulan kenaikan lebih tinggi. Namun, aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengupahan menjadi dasar dalam penetapan ini," kata Andrias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: