Wali Kota Pekalongan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Ilustrasi Mobil Dinas Pemkot Pekalongan--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
Menurut Aaf, sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mempertegas aturan yang sudah ada.
"Kita ingin ASN menjadi teladan, bukan malah menyalahgunakan fasilitas negara," imbuhnya.
Di sisi lain, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di jalur Pantura, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan telah menyiapkan sejumlah langkah.
Restu Hidayat, Kepala Dishub Kota Pekalongan, menyebutkan pihaknya mendirikan posko pengamanan (pospam) di titik-titik strategis seperti THR, Plaza Pekalongan, Exit Tol Setono, dan Transmart.
"Personel gabungan sebanyak 300 orang sudah mulai bertugas sejak 23 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025," jelas Restu.
Jalur alternatif juga telah disiapkan jika terjadi kepadatan lalu lintas.
"Kami sudah menyiapkan jalur alternatif melalui Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, hingga Jalan Hayam Wuruk. Alternatif lainnya juga tersedia melalui Jalan Kemakmuran dan Jalan Seruni," tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Dishub juga mengandalkan pantauan CCTV di 32 titik strategis yang terhubung dengan ruang kontrol ATCS Kota Pekalongan.
"Dengan pantauan ini, aktivitas lalu lintas dari arah Barat ke Timur dapat dimonitor selama 24 jam," ujar Restu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: