Pengusaha Kota Tegal Terima Kenaikan UMK 6,5 %

Pengusaha Kota Tegal Terima Kenaikan UMK 6,5 %

TEKEN - Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menandatangani dokumen penetapan UMK Kota Tegal Tahun 2025.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2025 resmi ditetapkan Rp2.376.684 atau naik 6,5 % sebesar Rp145.055 dari UMK Tahun 2024 yaitu Rp2.231.628. Ketetapan yang diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal tersebut disepakati dan diterima kalangan pengusaha, salah satunya yang diwakili Kamar Dagang Indonesia (Kadin). 

“Kami menerima demi harmonisasi antara pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Kadin Kota Tegal Adi Iman Santoso kepada Radar Tegal usai mengikuti Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal di Virgo Room Hotel Karlita Kota Tegal. Selain Adi, Rapat Pleno dihadiri perwakilan unsur pengusaha lainnya dan unsur pekerja. 

Yakni antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kota Tegal Munadi Rosyid, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Tegal Saunan Rasyeed, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia Kota Tegal Iman Santoso, dan Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI RSUI Harapan Anda Kota Tegal Sukirno.

Adi mengatakan, harmonisasi antara pengusaha dan pekerja dalam sebuah perusahaan sangat penting. Dengan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, iklim usaha dapat berjalan lancar. Sehingga, mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tegal. “Ke depan, Insya Allah pertumbuhan ekonomi Kota Tegal lebih baik,” ucap Adi.

BACA JUGA:Sah! UMK Kota Tegal 2025 Ditetapkan Rp2.376.684, Naik Rp145.055 dari 2024

BACA JUGA:Rapat Dewan Pengupahan Demak Sepakati UMK 2025 Naik 6,5%, Tunggu Pengesahan PJ Gubernur

Pengarah Dewan Pengupahan Kota Tegal sekaligus Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, penetapan UMK bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Tegal. 

Upah yang layak dan adil adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif. 

Tenaga kerja yang sejahtera akan lebih produktif dan berkontribusi secara positif terhadap perkembangan ekonomi daerah. Sebaliknya, para pengusaha yang mampu memberikan upah yang layak akan memiliki tenaga kerja yang loyal dan termotivasi. Sinergi ini sangat penting dalam menghadapi tantangan industrial di masa depan.

Pj Wali Kota menekankan pentingnya menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Hubungan baik akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung pertumbuhan usaha. 

BACA JUGA:UMK Kabupaten Pemalang Naik 6,5 %

BACA JUGA:Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal Sepakat UMK Naik 6,5 % di Tahun 2025

Pemerintah Kota Tegal selalu berkomitmen mendukung kesejahteraan tenaga kerja melalui berbagai kebijakan dan program. Namun, hal ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. 

Termasuk pekerja, pengusaha, dan masyarakat. “Mari bersama-sama bekerja keras untuk mencapai tujuan tersebut, demi mewujudkan Kota Tegal yang lebih sejahtera, adil, dan makmur,” ungkap Pj Wali Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: