Jadwal Penetapan Paslon Harmonis sebagai Bupati Terpilih Rembang 2024 masih Tunggu Surat Resmi dari KPU

Jadwal Penetapan Paslon Harmonis sebagai Bupati Terpilih Rembang 2024 masih Tunggu Surat Resmi dari KPU

Pasangan Calon (Paslon) Harno dan Gus Hanies (Harmonis) unggul di kontestasi Pilkada Rembang 2024 dalam hitung cepat.-Istimewa/diswayjateng.id-

REMBANG, diswayjateng.id - Penetapan Bupati Terpilih dalam Pilkada Kabupaten Rembang masih menunggu surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Rembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maskutin Carolina.

"Jika surat pemberitahuan dari KPU RI bahwa Rembang tidak ada gugatan, maka kami segera menjadwalkan penetapan pasangan calon Harno dan HM Hanies Cholil Barro' (Harmonis) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," ujar Maskutin, Minggu 8 Desember 2024.

Diketahui, hingga saat ini belum ada pengajuan gugatan dalam hasil Pemilihan Bupati Rembang 2024.

BACA JUGA:Tingkat Partisipasi Warga Rembang di Pilkada Serentak 2024 Diklaim Tertinggi se Jawa Tengah

BACA JUGA:Kebudayaan Lokal Blora Bakal Dilindungi Payung Hukum Perda

Apabila tidak ada gugatan atau perselisihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tahapan berikutnya yang akan dilakukan KPU) Rembang menetapkan pemenang Pilkada.

"Sesuai regulasi penetapan pemenang Pilkada masih menunggu surat resmi dari KPU Republik Indonesia," terangnya.

Sedang KPU RI juga menunggu surat dari MK RI mengenai daerah mana saja yang mengajukan gugatan dan yang tidak mengajukan gugatan.

Dikatakannya, setelah  pemberitahuan apabila tidak ada gugatan dari pasangan calon (Paslon) yang berkeberatan dalam jangka tiga hari dari penetapan pemenang kepada MK, maka KPU Rembang tinggal menunggu surat pemberitahuan.

Sedang penetapan pemenang sudah dilakukan oleh KPU Rembang 3 Desember lalu usai rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

BACA JUGA:Reuni Akbar Ikatan Alumni SMAN 1 Blora Dihadiri Ribuan Peserta, Beberapa Mantan Bupati juga Ikut Datang

BACA JUGA:Anggaran Makan Siang Gratis untuk Siswa Sekolah di Blora Rp15 Ribu Per Porsi

Dimana Paslon Harno-Hanies dinyatakan sebagai pemenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: