Kebudayaan Lokal Blora Bakal Dilindungi Payung Hukum Perda

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchlisin.-Istimewa/diswayjateng.id-
BLORA, diswayjateng.id - Dalam upaya melindungi kekayaan asli budaya, DPRD Kabupaten Blora bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchlisin.
Dikatakan Cak Sin – sapaan akrab Mochamad Muchlisin, munculnya pemikiran untuk membuat perda tentang kebudayaan tersebut diawali dari kunjungan Dewan Kebudayaan Blora beberapa waktu lalu ke gedung dewan.
"Mereka dari Dewan Kebudayaan Blora memiliki pemikiran, di tengah gencarnya transformasi informasi, dan kemudahan seperti ini, bagaimana untuk melindungi Kebudayaan lokal, yang semakin lama kita lihat juga semakin tergerus oleh Kebudayaan-kebudayaan baru itu," kata pilitisi PKB itu, Sabtu 7 Desember 2024.
Lebih lanjut, dari hasil audiensi itu disepakati agar ada payung hukum untuk melindungi Kebudayaan lokal dalam bentuk Perda.
“Saya yakin usulan itu mewakili sekian banyak pemerhati kebudayaan, untuk bagaimana memasukkan Perda Pemajuan Kebudayaan di Propemperda 2025. Jadi pada tahun 2025 nanti akan kita bahas dan selesaikan Perda Pemajuan Kebudayaan itu,” terangnya.
Ia berharap dengan dibuatnya Perda Pemajuan Kebudayaan itu bisa melindungi budaya lokal Blora.
“Kita berharap kebudayaan yang ada itu bisa dilindungi, tetapi lebih dari itu, saya ingin agar Perda itu lebih sekedar melindungi tetapi ada inovasi budaya yang bisa kita masukkan dalam Perda itu,” tuturnya.
Sehingga, selanjutnya, budaya lokal Blora tidak terpengaruh oleh kemajuan zaman.
BACA JUGA: Masuk Musim Penghujan, Pemkab Blora Minta Warga Waspadai Bencana Hidrometeoroligi
BACA JUGA: Potensi Muncul Erupsi Susulan, Pemkab Blora Larang Warga Dekati Kawah Kesongo
“Harus ada pemikiran-pemikiran tentang inovasi budaya, dan itu harus jadi target adanya Perda Pemajuan Kebudayaan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: