Mantan Kades Grogol Diduga Selewengkan Dana Desa, Lima Proyek Tak Terealisasi

Kades Grogol Demak menuju ruang tahanan Kejari Demak atas dugaan penyelewengan dana desa.-Humas Kejari Demak-
DEMAK, diswayjateng.id - Penyelewengan dana desa kembali terjadi di Kabupaten Demak, dimana penyalahgunaan anggaran tersebut diduga dilakukan Ainur Rofi saat menjabat sebagai Kepala Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak periode 2017 - 2023.
Berdasarkan data yang diterima diswayjateng.id, penyelewengan dana desa tersebut menyebabkan lima kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 di desa tersebut tidak terlaksana.
Beberapa proyek yang gagal direalisasikan karena penyelewengan dana desa tersebut antara lain betonisasi jalan usaha tani (JUT) RT.03 RW.02 dengan anggaran Rp100 juta, normalisasi saluran desa RT.04 RW.01 senilai Rp4,4 juta, serta pembuatan kanopi dan pavingisasi halaman kantor desa.
Dugaan penyelewengan dana desa selain itu antara lain belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp73,49 juta dan pendataan berbasis SDGs senilai Rp19,32 juta juga tidak dilakukan hingga saat ini. Menurut bendahara desa, Sularso, uang untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dan diserahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK).
BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan, Inspektorat Demak Siap Lakukan Pengawalan Desa Anti Korupsi
BACA JUGA:Desa Wates di Batang Jadi Kandidat Kuat Program Desa Anti Korupsi KPK
“Namun, uang itu kemudian dibawa oleh mantan Kepala Desa Ainur Rofi, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya pada Sabtu, 30 November 2024.
Ia melanjutkan, setelah bertemu dengan inspektorat, Ainur akhirnya mengembalikan sebagian dana tersebut secara bertahap pada Mei dan Juni 2023 dan proyek-proyek tersebut baru dilaksanakan pada 2023.
Menurutnya pemeriksaan fisik pun telah dilakukan tim ahli dari CV Binara Duaje, yang mana menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam beberapa proyek yang telah dilaksanakan.
"Selain itu, ada pungutan pajak kegiatan sebesar Rp9,69 juta yang belum disetorkan ke kas negara," ucapnya.
BACA JUGA:Fakta Kasus Korupsi Tom Lembong
BACA JUGA:Pj Wali Kota Salatiga Ingatkan, Korupsi Tak akan Selesai Hanya dengan Tangkap Tangan
Lebih lanjut, Sularso mengungkapkan bahwa kepala desa hanya menyerahkan 70% dari total anggaran kepada TPK, sementara sisanya ditahan dengan alasan untuk membayar pajak dan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
“Alasan itu tidak bisa diterima, karena penggunaan anggaran harus sesuai prosedur,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: