Sudah Lama Diincar Polisi, Ternyata Simpan Narkoba dan Obat Terlarang
Tersangka dan barang bukti narkoba yang di amankan satnarkoba polres sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Satnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial ANR alias Menyun, 21, warga Sragen Kulon, Kecamatan Sragen ditangkap Polres Sragen di depan toko berjejaring Jalan Veteran Nomor 32, Kroyo, Kecamatan Karangmalang pada Jumat (22/11/2024) sakit sekitar pukul 17.45.
Ternyata pemuda tersebut sudah lama diincar polisi karena sering mendatangi lokasi tersebut. Polisi kemudian menggeledah saku dan tas Menyun. Hasilnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, ditemukan pula obat - obat terlarang 10 butir Dolgesik, 4 butir Hexymer, 31 butir Atarax, 35 butir Alprazolam, serta penggarap plastik bekas dengan dua sedotan hitam, 2 pipet kaca dan 2 korek api gas.
Barang bukti lain yang juga diamankan dalam kegiatan ini diantaranya tas selempang hitam, HP, uang tunai Rp 200.000 dan sepeda motor nopol D 5077 BEE.
Kapolres Sragen AKBP petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Hasil penyelidikan, Menyun juga mengedarkan narkotika di wilayahnya tersebut.
”Kami tidak akan mentoleransi narkotika dan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Sragen. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Petrus mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. ”Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: