Kasus Pengroyokan, Polres Sragen Amankan 3 Pelaku
![Kasus Pengroyokan, Polres Sragen Amankan 3 Pelaku](https://jateng.disway.id/upload/d57b764db133fe7159ffec5932cf9ed5.jpg)
Tiga tersangka kasus pengeroyokan saat di mintai keterangan oleh Satreskrim polres sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Aparat Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen tangkap seorang ayah, anak, dan paman di wilayah Sragen. Tiga orang ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap tetangga sendiri.
Dugaan pengeroyokan tersebut dipicu adanya teguran dari korban terhadap tetangganya yang naik motor dengan kencang di jalan kampung. Ungkap kasus itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto.
Isnovim mengatakan peristiwa dugaan pengeroyokan itu teejadi pada 4 November 2024 malam lalu di wilayah Kampung Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen. Peristiwa itu, kata dia, dilaporkan korban atas nama Dody Witdiyanto, 42, yang masih satu kampung.
"Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sragen. Para pelaku itu terdiri atas DB, 40, warga Karangmalang, Sragen, bersama anaknya, JWP, 18, dan adiknya TJ, 38, yang tinggal di Cantel Kulon. DB mengaku menendang lutut korban dua kali mengenai perut. TJ mengaku memukul dua kali korban mengenai muka sebelah kiri. Kemudian JWP mengaku memukul korban sekali," jelas dia.
Isnovim mengatakan mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Dia mengungkapkan polisi memeriksa dua orang saksi dalam perkara itu. Dia menerangkan modus operandi pelaku memukul dan menedang korban larena salah satu pelaku tidak terima ditegur korban saat mengendarai motor dengan kencang.
Isnovim menjelaskan awalnya pada 4 November 2024 pukul 16.30 WIB, korban menegur JWP yang mengendarai motor Yamaha Mio yang lewat kampung dengan kecepatan tinggi dengan teguran "Hee alon-alon akeh cah cilik-cilik". Setelah 15 menit JWP dan tantenya lewat lagi dan dihadang korban seraya dibilangi supaya naik motor pelan-pelan. Teguran itu dijawab tante JWP yang mengiyakan dan akan memberitahu JWP.
"Saat JWP pulang. Setelah 15 menit, JWP kembali menghampiri korban untuk menyelesaikan masalah. Setelah diskusi JWP tidak terima dan menendang korban hingga terjatuh. Kejadian itu sempat dilerai orang. Lalu korban pulang. Pukul 18.30 WIB, korban datang ke rumah JWP untuk minta maaf tetapi JWP tak ada di rumah. Korban pulang. Pukul 19.15 WIB, JWP datang ke rumah korban bersama ayah dan pamannya. Kemudian mereka diduga mengeroyok korban," jelas Isnovim.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pipi kiri dan rusuk bagian kanan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, wilayah Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, pada Kamis (14/11/2024) lalu.
"Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku. tersangka, mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama anak dan adiknya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: