ASN Tidak Netral di Pilkada 2024, Pengamat Ini Pastikan Sanksi Pidana Menanti
Pengamat Politik Hendri Satrio tentang Netralitas ASN di Pilkada 2024--IST
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan yang memperjelas sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta TNI-Polri yang tidak netral.
Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 kini juga mencakup mereka.
Sebelumnya,Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi hal yang wajib dilakukan
Hal itu disampaikan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh peserta apel.
"Bahwa ikrar netralitas ASN ini dilakukan supaya pegawai di lingkungan Pemkab Batang tidak hanya secara lisan saja diterapkan, tapi pada kenyataan harus dilaksanakan," ujar Lani Dwi Rejeki dalam keterangannya, Kamis 21 November 2024.
Ia menegaskan ikrar netralitas ASN di Kabupaten Batang jangan hanya lisan.
ASN wajib menerapkan netralitas di setiap tindakan dan keputusan selama masa Pilkada 2024 berlangsung.
Tahapan Pilkada di Kabupaten Batang saat ini telah memasuki masa kampanye, di mana peraturan mengharuskan ASN untuk menjaga jarak dari aktivitas politik praktis.
Lani menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan adalah pelanggaran serius.
"Jika masih ada ASN yang ikut kampanye atau ikut menyuarakan salah satu pasangan calon akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
PJ Bupati Batang itu menyebut beberapa ASN mendapatkan teguran pertama karena terindikasi melanggar netralitas.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: