Nekat Lempari 2 KA Dengan Batu, Warga Tegal Diamankan Polisi dan Petugas KAI
Pelaku pelemparan kereta api diamankan pihak kepolisian dan PT KAI di Polsek Wiruja, Kabupaten Tegal, Selasa 19 November 2024.--istimewa
Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, sesuai Pasal 194 ayat (2).
Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang perusakan atau tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.
PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau membahayakan, masyarakat dapat segera melapor kepada petugas KAI setempat atau menghubungi call center 121.
"Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan kereta api tetapi juga mengancam nyawa manusia. Selain langkah hukum tegas dari KAI, dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menghilangkan tindakan vandalisme ini," tutup Franoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: