Ironis, Hanya dengan Imbalan Rp 100 ribu Per Gram, Hereg Mau Jadi Kurir Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, merilis penangkapan kurir narkoba, pada Jumlat 15 November 2024 -Achmad Khalik Ali-
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: