Ironis, Hanya dengan Imbalan Rp 100 ribu Per Gram, Hereg Mau Jadi Kurir Narkoba

Ironis, Hanya dengan Imbalan Rp 100 ribu Per Gram, Hereg Mau Jadi Kurir Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, merilis penangkapan kurir narkoba, pada Jumlat 15 November 2024 -Achmad Khalik Ali-

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal  Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: