Tenteng Tas Mewah di Bandara, Kaesang Tuai Masalah di Pengadilan Solo

Ketua LP3HI Kota Solo, Arif Sahudi (tengah) menunjukan berkas gugatan praperadilan kepada para wartawan, Jumat 15 November 2024-Achmad Khalik Ali-
"Namun sayang, dalam sidang yang berlangsung Kamis kemarin, pihak tergugat dalam hal ini Bea Cukai Kota Surakarta tidak menghadiri sidang," ujarnya.
“Sebagai gantinya mereka [Bea Cukai Solo] berkirim surat yang intinya mau berkoordinasi dan nanti dalam sidang selanjutnya yakni pada 5 Desember 2024 akan datang dalam sidang,” paparnya.
BACA JUGA:Kecewa Dengan Performa Persis Solo, Suporter Pasang Tagar 'Kaesang Out'
BACA JUGA:Arti Nama Bebingah Sang Tansahayu, Anak Kaesang dan Erina
Arif menambahkan gugatan praperadilan ini dilakukan tidak bermaksud untuk menjatuhkan pihak mana pun, termasuk Bea Cukai maupun Kaesang Pangarep.
“Kita Cuma mau agar kita semua tertib aturan. Kalau orang datang dari luar negeri dan bawa barang ya harus bayar bea cukai. Apalagi saat ini pemerintah lagi butuh uang cukup banyak. Ya hitung-hitung bantu Kementerian Keuangan,” kata dia.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Kota Surakarta melalui Humasnya menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai masih dalam proses koordinasi dengan beragam pihak, baik itu Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Pusat Bea Cukai, serta kementerian.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan kanwil, kantor pusat, dan kementerian,” kata Humas Bea Cukai, Reni, dalam pesan WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: