Menantu Habisi Mertua di Purworejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menantu Habisi Mertua di Purworejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka pembunuhan terhadap mertuanya sendiri diamankan di Mapolres Purworejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.-Foto : Humas Polres Purworejo-

PURWOREJO, jateng.disway.id - Kepolisian Resor PURWOREJO telah menetapkan M (40) sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri AS (70) warga Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten PURWOREJO. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan ucapan korban.

"Pelaku bersama istrinya kan tinggal satu rumah dengan korban, mungkin karena sering ditegur atau tersinggung tersangka jadi sakit hati," ungkapnya.

Lebih lanjut, diduga sudah tidak sanggup menahan sakit hati, pada Kamis (31/10/2024) sore tersangka mencari korban dan mendapatinya di dekat kandang kambing. Di lokasi itulah tersangka melakukan aksinya menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA:Sakit Hati, Menantu Nekat Hilangkan Nyawa Mertua di Kandang Kambing

"Sore sebelum kejadian itu tidak ada cekcok. Cekcok mulut itu terjadi beberapa hari sebelumnya. Saat sebelum kejadian tersangka mencari korban dan ketemu dikandang dan diduga langsung melakukan penganiayaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Punya Dendam Lama, Jadi Alasan Menantu Lenyapkan Nyawa Mertua di Purworejo

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang biasa digunakan istrinya untuk memasak. Pisau kecil dengan ukuran panjang sekitar 30 cm itu disita polisi sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Purworejo Geger! Hilangkan Nyawa Mertua, Menantu Bersandiwara Korban Meninggal karena Bunuh Diri

"Akibat perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, juga diterapkan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial M (40) diduga tega menghabisi seseorang berinisial AS (70) yang merupakan mertuanya sendiri. Peristiwa menantu tega habisi nyawa mertua tersebut terjadi di Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA:Sempat Menutup Akses Jalan, Longsoran Dapuran Bambu Ancam Sejumlah Rumah di Purworejo

Sekretaris Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Paidin mengungkapkan, bahwa peristiwa menantu tega habisi nyawa mertua tersebut terjadi pada Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban. Mendapat laporan tersebut, ia langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Setelah menunaikan salat Maghrib, saya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak tak bernyawa," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: