Rehab Sarpras SD dari Anggaran DAK Selesai Dikerjakan
CEK DATA - Kasi Sarpras SD Dinas Dikbud Kabupaten Tegal mengecek prosentase pekerjaan fisik satuan pendidikan yang didanai DAK.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
SLAWI, jateng.disway.id - Progres rehab sarana prasarana Sekolah Dasar (SD) yang didukung Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 yang dilaksanakan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal akhirnya berhasil dirampungkan. Diharapkan, proyek sarpras SD di Kabupaten Tegal tersebut rampung dengan hasil yang memuaskan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Dra Suspriyanti MM melalui Kasi Sarpras SD Suwandi SKom MM menyatakan, masa pelaksanaan rehab sarpras SD yang didukung anggaran DAK pusat selama 120 hingga 135 hari. "Total anggaran DAK pusat mencapai Rp4.469.548.000," ujarnya, Selasa ( 5/11/2024).
Dari dukungan anggaran yang ada, terkonsentrasi untuk 3 SD, yakni SDN 2 Munjungagung, SDN 4 Procot dan SDN Slawi Wetan 1. "Untuk alokasi DAK SDN 2 Munjungagung terealiasi rehab UKS, pembangunan laboratorium dan rehab perpustakaan," cetusnya.
Sementara alokasi anggaran DAK untuk SDN Procot 4 untuk rehab gedung perpustakaan, ruang guru, laboratorium, dan ruang kelas serta pembangunan ruang UKS. Saat ini, dari rehab yang didanai anggaran DAK pusat menyisakan finishing untuk bangunan perpustakaan SDN Munjungagung 02 yang prosentasenya sudah 99 %.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Beri Masukan Kapala Sekolah dan Komite
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Undang 140 Pengajar Seni Budaya
Semetara alokasi DAK yang diterima SDN Slawi Wetan 1 terakomodir untuk rehab ruang kelas, rehab berat Prasana Sarana Utilitas (PSU). "Ruang perpustakaan, ruang kelas, ruang UKS dan laboratorium," ungkapnya..
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan adalah meningkatkan ketersediaan dan mutu layanan pendidikan. Menuntaskan pemenuhan sarana prasarana pendidikan di daerah dan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan.
Setiap kegiatan dilaksanakan oleh dinas melalui mekanisme e-katalog atau pemilihan penyedia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tugas dari pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan pendampingan terhadap pelaksanaan rehab. "Atau pembangunan prasarana sekolah yang melaksanakan mekanisme e-katalog,” tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: