Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Beri Masukan Kapala Sekolah dan Komite
REGULASI - Kabid Pendidikan SD Dinas Dikbud mencermati regulasi komite sekolah dan sumbangan biaya pendidikan.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
SLAWI, jateng.disway.id - Upaya meminalisir pungutan yang terjadi di satuan pendidikan dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal. Dengan menggelar sosialisasi tentang komite sekolah dan penguata sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan.
Plt Kepala Dinas Dikbud Dra Suspriyanti MM melalui kabid Pendidikan SD Mahmudi SAg menyatakan, perwakilan kepala SD dari 18 kecamatan serta KWK di 18 kecamatan. Hingga perwakilan pengurus komite sekolah dilibatkan dalam kegiatan tersebut. "Kami ingin memberian pencerahan terhadap pengurus komite sekolah terkait aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan kedudukan kepala sekolah terkait aturan Permendikbud nomor 44/tahun 2021," ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hal-hal yang dilarang oleh komite maupun pihak sekolah. Seperti penjualan LKS dan seragam, pungutan yang digunakan dalam pembangunan sarpras maupun perpisahan kepala sekolah atau guru.
Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Dalam regulasinya, komite sekolah boleh menggalang sumbangan kepada masyarakat, hanya saja dalam proses pelaksanaan yang belum sesuai.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Undang 140 Pengajar Seni Budaya
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Tingkatkan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah
Sebagian komite sekolah menyebutkan nominal dan waktu dalam sumbangan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Inilah yang menjadi masalah, karena dalam sumbangan harus bersifat sukarela. “Tidak boleh menyebutkan nominal maupun waktu pengumpulan," cetusnya.
Dalam sosialisasi ini, turut dibedah soal pengelolaan pendidikan, pembiayaan pendidikan, tugas fungsi komite sekolah. Serta apa saja yang dilarang terkait Penerimaan Peserta Didik Baru.
Larangan pungutan dan diperbolehkannya lomite sekolah mengelola dana dari sumbangan orang tua. Serta bantuan dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa yang diperbolehkan adalah sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: