Dibekuk Polres Batang, Perangkat Desa Kalangsono jadi Pengedar Sabu
Polres Batang gelar konferensi pers perangkat desa Kalangsono jadi pengedar--Bakti Buwono/Disway.jateng.id
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh ruangan rumah.
Di dalam lemari ruang tamu, petugas menemukan alat bukti yang kuat berupa timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram ini.
Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Ada yang bertindak sebagai pengedar, ada yang sebagai penyimpan barang, dan ada pula yang berperan sebagai kurir,” jelas AKBP Nur Cahyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Kapolres Batang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi yang akurat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: