Diganjar Perpanjangan Jabatan, BPD di Pati Wajib Pertajam Kinerjanya
PJ Bupati Pati Sujarwanto saat hadir dalam penyerahan ratusan SK perpanjangan masa jabatan BPD.--
PATI, jateng.disway.id- Perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pati, merupakan suatu kehormatan yang diberikan oleh negara.
Dimana tugas BPD 6 tahun selama ini dinilai terlalu pendek, sehingga diperpanjang menjadi 8 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Karena itu, kehadiran BPD dalam pembangunan desa sangat penting.
"Panjenengan adalah tokoh masyarakat terpilih yang diharapkan rakyat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di desa,” ujar Penjabat Bupati Sujarwanto.
Penjelasan itu diungkapkan Sujarwanto, saat menyerahkan ratusan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD di Pendopo Kabupaten Pati, Senin 4 Oktober 2024.
“Panjenengan (BPD) punya tugas membersamai dengan kepala desa dengan seluruh perangkatnya untuk perencanaan pembangunan, untuk mengawal pelaksanaan dan juga pelaporan pertanggungjawaban," terang Sujarwanto.
BACA JUGA:PCNU Pati Bukan Sebatas Pangung Pengajian Saja, Siap Hadir saat Warga Sakit dan Kelaparan
BACA JUGA:Keseruan Adu Talenta Seniman Cilik Pati di Pentas Gerakan Seniman Masuk Sekolah
Sudjarwanto berpesan agar BPD dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Yakni bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa. “Kedepankan kepentingan musyawarah, kepentingan desa dan daerah di atas kepentingan pribadi maupun golongan atau kelompok," pintanya.
Pj Bupati Pati juga menyoroti pentingnya peran BPD dalam mengawal isu-isu nasional. Sebab banyak isu nasional yang bisa dikerjakan Pemkab Pati, dan bisa mengadvokasi kebijakan melalui peran BPD.
"Harmonisasi pemerintahan desa perlu dijaga, pengawasan itu mencermati dan memberikan tindakan korektif," pungkasnya.
Untuk diketahui, PJ Bupati Sudjarwanto menyaksikan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan BPD dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.
BACA JUGA:Ruas Pantura Pati-Semarang Diwaspadai Jalur Gelap Peredaran Rokok Illegal
Acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati ini, dihadiri Asisten Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 11 Camat, Ketua BPD di 11 Kecamatan terkait dan beberapa tamu undangan.
Penyerahan SK dilakukan oleh para camat kepada Ketua BPD di masing-masing wilayah kecamatannya. Yaitu Kecamatan Wedarijaksa, Gabus, Dukuhseti, Margoyoso, Cluwak, Sukolilo, Gembong, Margorejo, Trangkil, Tambakromo dan Tayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: