Ruas Pantura Pati-Semarang Diwaspadai Jalur Gelap Peredaran Rokok Illegal
Pemerintah Pusat telah menggelontorkan miliaran Rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk sosialisasi gempur rokok illegal. -arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id- Pemerintah Pusat telah menggelontorkan miliaran Rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.
Meski demikian, upaya membasmi peredaran rokok bodong yang merugikan keuangan negara di bidang cukai masih terus terjadi.
Tingginya permintaan rokok bodong alias tanpa dilekati pita cukai resmi itu, dinsinyalir akibat kenaikan tarif cukai rokok. Oleh karena itu, berdampak semakin mahalnya harga rokok resmi di pasaran.
Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah. Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal, namun juga berpotensi menurunkan pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.
Seperti yang terjadi baru-bari ini, aparat Bea Cukai Kudus kembali menyergap sebuah minibus yang mengangkut 431.400 batang rokok bodong. Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Selasa 8 Oktober 2024.
BACA JUGA: Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Ilegal
Dari informasi yang diperoleh diswayjateng.id, penyergapan dilakukan tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus. Petugas mendeteksi adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur. Rokok itu diangkut menggunakan sebuah mobil.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Bea Cukai menyisir sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Tak berselang lama, petugas melihat sebuah mobil minibus sesuai ciri yang diinformasikan. Mobil warna hitam itu melintas di Jalan Raya Pati-Kudus pun dihentikan paksa petugas.
Kerugian Cukai Negara ratusan Juta
Saat mobil digeledah, ditemukan 431.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang membungkus berbagai merek. Seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai resmi.
BACA JUGA: Lomba Film Pendek Sejarah Purbakala Patiayam Kudus Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Dari perkiraan petugas Bea Cukai, nilai barang rokok ilegal diperkirakan sebesar Rp.595.332.000. Selain itu, potensi kerugian negara di bidang cukai yang ditimbulkan sebesar Rp.412.944.708.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo mengatakan, jalur Pantura selama ini merupakan jalur utama distribusi logistik, beberapa kali penangkapan rokok ilegal juga dilakukan di area Pantura.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya sinergi dari masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang beredar di jalur ini,” pinta Sandy.
BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis di Kudus Siap Digelar Serempak Awal Tahun 2025
Sandi menyebut, rokok ilegal hasil razia, sarana pengangkut serta pihak terkait dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Bertujuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: