Tempat Hiburan Malam di Pasar Beras Kabupaten Pemalang Ditertibkan
DITERTIBKAN - Kepala Diskoperindag Fera Joko Susanto bersama Satpol PP melakukan penertiban pasar beras jadi tempat hiburan malam.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--
PEMALANG, jateng.disway.id- Sejumlah tempat hiburan malam yang berada di kios-kios Pasar Beras Kabupaten Pemalang ditertibkan. Upaya penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi bangunan Pasar Beras yang ada. Meskipun kondisi bangunan pasar itu, sudah lama mangkrak
Pasar beras yang terletak di sebelah selatan Pasar Sayuran dan Buah Pemalang sebelumnya sering digunakan sebagai tempat hiburan malam jadi warung karaoke.
Adanya tempat hiburan di dalam pasar beras tersebut, menjadikan keresahan bagi warga sekitar. Sehingga dinas terkait dalam hal ini, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) bersama Satpol PP untuk segera melakukan penertiban pasar beras tersebut.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang Fera Joko Susanto mengatakan, upaya penertiban hiburan malam di pasar beras ini, sebagai mana mendasari Perda nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Amankan 10 Pasangan di Luar Nikah
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Amankan Ribuan Rokok Ilegal
"Maka salah satunya melakukan penegakan Perda pengamanan aset daerah yang dilakukan Diskoperindag yang didampingi oleh Satpol PP,"katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat menambahkan, penertiban hiburan malam di pasar beras mengamankan aset-aset daerah yang tidak sebagaimana mestinya dalam pengunaannya. Sehingga aset daerah yang ada harus diamankan.
Dalam upaya penertiban ini, bagi yang mengalih fungsikan kiso pasar beras untuk kegiatan yang tidak sesuai fungsinya untuk dilakukan sanksi teguran. Harapannya agar sipeguna kios itu untuk segera mengeluarkan barang-barangnya.
"Jika dalam waktu yang tentukan tidak segera mengeluarkan barang-barangnya dari kios itu, maka akan dilakukan teguran lagi. Hingga semua tertib pasar beras tidak lagi digunakan untuk tempat-tempat semacam itu,"tandasnya.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Bongkar Bilik di Wisata Sumur Pandan
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Lakukan Razia
Untuk memberikan kesempatan bagi pengguna kios dan untuk segera mengeluarkan barang-barangnya. Sekaligus agar tidak lagi menggunakan kios itu untuk dijadikan tempat hiburan malam, maka sejumlah kios dilakukan penggembokan.
Harapannya sipenguna kios akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan upaya penertiban secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: