Tiga Anggota Gangster diamankan Petugas Polrestabes, diduga dapat dana dari situs judi online
Tiga tersangka anggota gangster yang mendapat dana dari situs judi online saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang Rabu 23 Oktober 2024-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, jateng.disway.id - Polrestabes SEMARANG mengungkap kasus perjudian online yang terkait dengan kelompok gangster di kota SEMARANG. Tiga anggota ganster diamankan Polrestabes SEMARANG.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan adanya hubungan mengejutkan antara perjudian online dan kelompok gangster di Kota Semarang, dan tiga anggota diantaranya berhasil diamankan.
Menurut Kombes Irwan, investigasi petugas menemukan jaringan pendanaan yang dilakukan situs perjudian online mendanai aktivitas berbagai kelompok gangster.
"Ada tiga tersangka yang diamankan petugas, ketiganya bertindak sebagai admin media sosial kelompok gangster," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Sindikat Judi Online di Purbalingga, Enam Orang Diamankan
BACA JUGA:Sasar Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Polres Semarang Bagi-bagi Coklat dan Helm
Irwan menjelaskan tiga tersangka yaitu I S (22), AH (19), dan SWA (23) mempunyai peran kunci dalam kasus tersebut.
"Ketiganya bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok," kata Irwan
Dari pemeriksaan petugas, ungkap Irwan, diketahui tersangka IS menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag.
"Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada tersangka IS, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya," katanya
BACA JUGA:Difasilitasi Polrestabes, Para Gangster Semarang Deklarasi Pembubaran Diri
BACA JUGA:Siap Memanjakan Pengunjung, GIIAS Semarang Hadirkan Progam Menarik
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.
Kombes Pol Irwan mengatakan modus para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: