Kerap Pukul Ibu dan Ancam Bakar Rumah, Salah Satu Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Kudus
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dan Kasatrekrim AKP Danail menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan bapak kepada anaknya.-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, jateng.disway.id - Polres KUDUS menetapkan S (65) warga Desa Dersalam, RT 3/RW 3, Kecamatan Bae, KUDUS sebagai tersangka kasus ayah bunuh akan kandung yaitu BH (38), yang sempat menggemparkan warga setempat.
Tersangka S yang telah gelap mata dan emosi, tega menghantam kepala korban menggunakan sebuah linggis hingga akhirnya meregang nyawa, Rabu malam 16 Oktober 2024.
Namun fakta-fakta baru terungkap dari pengakuan tersangka kasus ayah bunuh anak kandung, di hadapan polisi. Sebelum meregang nyawa, korban sempat marah-marah dan mengancam akan membunuh istri dan ibu kandungnya.
Tragisnya lagi, korban yang saat itu sedang tertidur usai menenggak miras, ternyata seorang residivis dan pernah 4 kali menjalani pidana kurungan dalam kasus berbeda.
BACA JUGA:Gempar! Ayah Bunuh Anak Kandung di Kudus, Diduga Jengkel Didesak Jual Rumah
BACA JUGA:Laporan Paslon 02 Kandas, Bawaslu Kudus Tegaskan Cabup 01 Tak Melanggar Kampanye
Fakta ini terungkap saat Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menggelar perkara pada Jumat 18 Oktober 2024. Gelar perkara ini dilakukan, agar polisi bisa menemukan motif dibalik tragedi ayah bunuh anak kandung tersebut.
Kronologis kejadian itu berawal saat korban BH bersama isterinya yang merupakan warga Desa Ketanjung, Karanganyar, Demak, pulang ke rumah orang tuanya di Desa Dersalam, Selasa 15 Oktober 2024.
Saat berada di rumah orang tuanya itu, korban mengamuk kepada isterinya dan ibu kandungnya. Ia meminta untuk dicarikan uang Rp 600 ribu untuk membayar hutangnya.
Tak lama berselang, isteri korban mendapatkan pinjaman uang yang diminta korban. Usai menerima uang itu, korban sempat pergi membayar hutang hingga akhirnya kembali ke rumah dan tidur di ruang tengah.
BACA JUGA:Unjuk Gigi Sebagai Kampus Nasional, Universitas Muria Kudus Perluas Jejaring Antar Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Kalahkan Ratusan Tim 16 Negara, Tim Riset Inovasi Herbal MAN 2 Kudus Berjaya
Karena takut korban mengamuk lagi, MAH adik korban mengadukan kejadian itu kepada ayahnya yang merupakan pelaku. Mendapati cerita itu, pelaku naik pitam dan nekat mengambil sebuah linggis di kandang ayam.
Dikuasai rasa emosi, pelaku langsung mendekati korban yang tertidur pulas. Pelaku menghantamkan linggis kearah kepala korban dua kali hingga tewas.
Usai kejadian, pelaku kemudian mendatangi rumah Aiptu IY, seorang anggota Polres Kudus yang kebetulan rumahnya tak jauh dari rumah pelaku. Malam itu juga, pelaku dibawa ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Kapolres Bonic, pelaku mengaku emosi kepada korban. Sebab korban selama ini sudah berulangkali menyakiti secara fisik dan hati pelaku.
BACA JUGA:KBRI Washington DC Dukung Inovasi IAIN Kudus Jadi Rujukan Kampus Islam Dunia
Bahkan korban berulangkali melakukan kekerasan kepada ibunya sendiri, dengan memukul, mengancam membunuh hingga membakar rumah.
“Ternyata si korban ini pernah juga mengancam ibu kandungnya dengan membakar rumah dan memukul adik-adiknya terkait keinginan dia dengan warisan segera dibagikan,” ujar Kapolres Bonnic.
Kapolres Bonnic juga menyebut, korban selama ini adalah pengangguran. Jika memiliki uang, korban kerap menghabiskannya untuk pesta mirs dan berjudi. Korban juga disebut ikut menjadi anggota sebuah ormas.
“Korban juga merupakan residivis dan pernah empat kali dipidana atas kasus kekerasan dan pencurian. Bahkan, dia pernah juga dihukum di LP Nusakambangan,” terangnya.
Sementara, korban sendiri ketika ditanya petugas, mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya. Dia kala itu terlalu emosi dan tidak ada niatan sebelumnya untuk membuh anaknya sendiri.
BACA JUGA:Paparan Delegasi IAIN Kudus Diacungi Jempol Peserta Konferensi Internasional di Amerika Serikat
BACA JUGA:Berobsesi Jadi Kampus Islam Dunia, IAIN Kudus Kolaborasi Universitas di Amerika
Atas perbuatannya mengilangkan nyawa orang lain, polisi menjerat pelaku Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketenangan warga Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus mendadak gempar. Kondisi itu terjadi, usai beredarnya kabar ayah bunuh anak kandungnya.
Ayah bunuh anak kandung berinisial S tampaknya gelap mata, hingga tega memukulkan linggis ke kepala putra kandungnya berinisial BH (38) yang kala itu tidur di rumah pelaku pada Selasa malam 16 Oktober 2024.
Dari informasi yang diterima jateng.disway.id, diduga motif pembunuhan dipicu karena sang ayah bunuh anak kandung merasa jengkel kepada korban. Sebab selama ini, korban kerap menagih warisan dan mendesak pelaku untuk menjual rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: