Kabur ke Tegal Bersama Anak Istrinya, Pelarian Kodok Dijaring Polres Kudus

Kabur ke Tegal Bersama Anak Istrinya, Pelarian Kodok Dijaring Polres Kudus

Pelaku penganiayaan dihadirkan saat konfrensi pers dipimpin Kapolres Kudus -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng- Pelarian pria berinisial B (35) agar tidak terendus polisi usai menganiaya korbannya, tampaknya tak membuahkan hasil. Meski sempat kabur ke Tegal selama setahun, akhirnya jejaknya tercium aparat Polres Kudus

Tidak tanggung-tanggung, tersangka B alias Kodok membawa serta anak dan istrinya pindah domilisi di Kota Tegal. Bahkan tersangka yang bekerja sebagai penjual mie ayam ini, juga mengganti identitas KTP dan kartu keluarga sebagai warga Tegal.  

Namun upaya rapi yang dilakukan tersangka, dibongkar juga oleh polisi. Pelaku kekerasan menggunakan senjata tajam ditangkap Polsek Kota Kudus pada Senin (19/5/2025) lalu.

Pelaku berinisial B alias Kodok (35) diketahui pernah melakukan kekerasan kepada seorang korban berinisial TY (32), warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kudus.

Peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah cafe di Dukuh Singopadon, Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus pada 16 September 2024 lalu. Sekitar pukul 04.00 WIB dini hari sebelum subuh, terjadi permasalahan antara pelaku dan korban. 

Di bawah pengaruh minuman keras, pelaku menyerang korban dengan bermacam barang. Mulai dari piring, cangkul, hingga celurit. Barang-barang tersebut mengenai korban hingga mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Setelah kejadian, pelaku pergi dari Kudus dan menghilang. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pergi bersama anak istrinya ke Tegal. 

“Tersangka ditangkap pada Senin 19 Mei 2025 tengah malam. Pelaku kami jemput di Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan belum lama ini.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat melakukan kekerasan sudah diamankan pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 9 bulan penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait