Kasus Penyelewengan Hibah NU Center Kudus Rp5,5 Miliar Berakhir ‘Happy Ending’, Begini Alasan Kejari
Kajari Kudus Henriyadi W Putro memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut perkara dugaan penyelewengan dana hibah NU Center Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS,diswayjateng.id- Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan gedung NU Pusat Kudus yang penyelidikannya sempat dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tampaknya akan berakhir happy ending.
Sebab kasus yang tengah menerpa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus ini, ternyata dilimpahkan kembali kepada Inspektorat Kudus setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari setempat.
Aparat Kejari Kudus beralasan penyerahan penanganan kasus dana hibah kepada Inspektorat, karena pihak penerima hibah telah mengembalikan uang senilai Rp1,6 miliar.
Pelimpahan itu dilakukan setelah Kejari menyelidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor /M.3.18/Fd.1/05/2024, yang menemukan : PRINT-04 adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
BACA JUGA: Pengadaan ASN, Tahun 2024 Diharapkan Sapu Jagat Bagi Honorer Pemkab Demak
“Penyerahan penanganan lebih lanjut kasus dana hibah itu, setelah kami melakukan penyelidikan dan pihak penerima hibah juga melakukan pengembalian yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar,” ujar Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro.
Paparan penanganan perkara dana hibah PCNU Kudus itu disampaikan Kajari Henriyadi, saat temu awak media di sebuah rumah makan di Kudus pada Kamis 10 Oktober 2024.
Menurut Henriyadi, pengembalian dana itu juga diserahkan ke kas daerah melalui Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus.
BACA JUGA: Pelanggaran Netralitas ASN dan PJ Bupati Kudus Tak Terbukti, Ini Alasan Mengejutkan Bawaslu
“Karena dana hibah yang digunakan juga dinilai tidak sesuai peruntukkan, akhirnya ada pengembalian hingga tiga kali yang nilai totalnya mencapai Rp1,6 miliar,” terang Henriyadi.
Saat dilakukan proses penyelidikan, kata Henriyadi, Kejari menemukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya. Diantaranya ada yang digunakan kegiatan umroh, sosialisasi, pembangunan sarana dan prasarana. Padahal sesuai nomenklatur dalam penerimaan dana hibah bagi PCNU Kudus, seharusnya untuk pembangunan NU Center.
“Untuk itulah, kami kembalikan kepada Inspektorat Kudus selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk penanganan lebih lanjut pada bulan September 2024,” ucap Kejari.
Penegakan Hukum Tidak Harus di Persidangan
Henriyadi menegaskan, penegakan hukum tidak bisa seterusnya sampai pada proses konferensi di Pengadilan Negeri. Ia berharap kasus itu menjadi pembelajaran semua pihak yang menerima dana hibah, harus jelas rencana anggaran biaya (RAB) yang dipergunakan untuk program apa saja.
Menurut Henriyadi, penggunaan anggaran tidak menyimpang jika memang RAB-nya sudah jelas. Setidaknya dengan adanya peristiwa di PCNU itu, bisa menjadi kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan anggaran.
BACA JUGA: Serapan APBD Kudus 2024 Rendah, TEPRA Desak OPD Realisasikan Pekerjaan
“Kehati-hatian baik untuk anggaran pemerintah daerah di masing-masing organisasi perangkat daerah, atau anggaran berupa hibah yang diberikan kepada pihak lain,” tukasnya.
Untuk diketahui, PCNU Kudus sempat menitipkan uang sebesar Rp1,32 miliar Kudus terkait dana hibah NU Kudus tahun 2023 yang mencapai Rp5,5 miliar. Penitipan uang pertama kepada Kejari setempat, dilakukan Ketua PCNU Kudus.
Sebelumnya, PCNU Kudus juga menyetorkan uang sebesar Rp129,13 juta ke Inspektorat Kudus pada 15 Mei 2024. Nilai pengembalian uang itu merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban PCNU Kudus tentang penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp5,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: