Pabrik Semen Gresik Serobot 9 Bidang Tanah, Warga Rembang Protes Blokir Akses Jalan

Pabrik Semen Gresik Serobot 9 Bidang Tanah, Warga Rembang Protes Blokir Akses Jalan

Warga Desa Tegaldowo memblokir akses jalan menuju lokasi tambang milik Pabrik Semen Indonesia Gresik di Kabupaten Rembang.-istimewa-

REMBANG, diswayjateng.id- Aksi penyerobotan sembilan titik bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang oleh PT. Semen Gresik, kini memicu aksi unjuk rasa warga desa setempat. 

Buntutnya, sejumlah warga Desa Tegaldowo terpaksa memblokir akses jalan menuju lokasi tambang pabrik semen milik BUMN itu. Pemblokiran dilakukan warga, dengan meletakkan sejumlah drum berisi material batu dan sepeda motor untuk menutup jalan.

Aksi protes yang dilakukan 30 warga desa setempat pada Selasa 8 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB. Aksi pemblokiran itu mengakibatkan truk-truk pengangkut hasil tambang terpaksa memutar dan menempuh jalur lain yang lebih jauh.

Dari informasi yang diterima diswayjateng, pemblokiran jalan dipicu akibat PT Semen Gresik yang diduga menyerobot 9 titik bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo.

BACA JUGA: 2 Rumah Sakit Swasta di Tegal Diduga Lakukan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Rugi Rp4,8 Miliar

Bahkan pihak Semen Gresik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, untuk mengklaim kepemilikan tanah yang menjadi sarana jalan warga dan pihak tambang. 

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengaku bersama warga desa setempat memang sengaja menutup jalan milik desa yang dipimpinnya.

“Hari ini kita mennutup Jalan Brumbung, Jalan Desa Tegaldowo. Selanjutnya kita mau pasang lagi (plang) jalan desa yang kemarin tidak digugat, hari ini kita akan pasang,” ujar Kundari kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2024.

Aksi itu terpaksa dilakukan, kata Kundari, tujuannya ingin menunjukkan bahwa ruas jalan Brumbung itu adalah milik Pemdes Tegaldowo yang telah disertifikatkan.

BACA JUGA: Miris, Anak 13 Tahun Dipaksa Bertindak Asusila dan Direkam

Kundari menjelaskan, ada sembilan sertifikat bidang tanah atas nama Pemdes Tegaldowo yang digugat PT Semen Gresik (Pabrik Rembang). Sebanyak sembilan sertifikat bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar lima hektar.

“Yang digugat PT Semen Gresik itu ada sembilan sertifikat, kurang lebih lima hektare. Dan kami telah menyertifikatkannya  pada September 2023,” terang Kundari.

Aksi saling klaim kepemilikan 9 bidang tanah milik Pemdes, imbuh Kundari, juga merupakan imbas dari kesepakatan yang diingkari pihak PT Semen Gresik.

BACA JUGA: Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Ilegal

Menurut Kundari, Pemdes Tegaldowo memiliki 12 sertifikat di atas lahan di kawasan Brubung itu. Namun sembilan bidang tanah tersebut saat ini digugat oleh PT SIG.

Sedangkan tiga bidang tanah lainnya yang tidak digugat PT Semen Gresik, segera dilakukan pemasangan rencana oleh pihak desa. Aksi penutupan jalan untuk mengingatkan perusahaan, agar menjaga komitmen perjanjian dengan warga yang dibuat beberapa tahun lalu.

Jalan Brumbung Diklaim SIG Tanah Negara

Terpisah, Humas PT Semen Gresik, Okky Ibrahim Wibisono mengaku,  masih berkoordinasi dengan holding PT Semen Indonesia terkait blokade jalan ke area tambang tersebut.

“Karena lahan yang diblokade warga merupakan akses tambang menuju milik Semen Indonesia Gresik,” ujar Okky.

BACA JUGA: Dicurhati Paguyuban UMKM Apotek Jepara, Mas Wiwit Siap Tertibkan Usaha Apotek

Menurut Okky, gugatan PT SIG ke PTUN Semarang hingga saat ini masih berpijak pada statement rilis perusahaan pada bulan lalu. Pernyataan pelepasan itu diantaranya, SIG memperoleh perizinan tambang batu gamping di Rembang, berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP Batu Gamping SIG) pada tahun 2016 dan 2017.

Di dalam area IUP OP Batu Gamping SIG itu, terdapat jalan setapak/jalan brumbung yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: