Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data dan Tips Menghindarinya

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data dan Tips Menghindarinya

Simak Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data dan Tips untuk Menghindarinya-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Jika Anda terjebak dalam pinjol ilegal dan data pribadi Anda telah disebarluaskan, segera laporkan situasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan melaporkan kepada OJK, mereka dapat segera mengambil langkah-langkah terhadap pinjol ilegal tersebut.

5. Lapor ke Pihak Kepolisian

Selain melaporkan kepada OJK, Anda juga disarankan untuk membuat laporan ke kepolisian jika Anda menjadi korban penyebaran data pinjol. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum, jadi penting untuk menyertakan bukti yang valid agar laporan Anda dapat ditangani dengan serius.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Mengingat banyaknya kasus pinjol ilegal yang menyebarkan data nasabah, Anda perlu berhati-hati saat ingin melakukan pinjaman online. Berikut beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk terhindar dari risiko pinjaman online ilegal:

1. Perhatikan Transparansi Bunga

Anda perlu membaca dan memahami dengan seksama syarat, ketentuan, serta kebijakan dari penyedia pinjaman online. Dalam proses pengajuan pinjaman, baik secara daring maupun luring, akan ada bunga yang harus dibayarkan.

Oleh karena itu, saat menggunakan aplikasi pinjaman online, pastikan informasi mengenai suku bunga dan jangka waktu pinjaman disampaikan secara jelas di awal. Dengan cara ini, Anda dapat melakukan perhitungan sendiri untuk pengembalian pinjaman.

BACA JUGA:10 Tips Jitu Mengamankan Nomor Hp dari Pinjol agar Data Tidak Bocor

2. Waspadai Ajakan yang Memaksa

Selanjutnya, Anda harus waspada terhadap iklan yang bersifat memaksa. Umumnya, pinjaman online ilegal menawarkan pinjaman melalui SMS atau dengan menampilkan iklan spam di berbagai situs web.

Banyak pinjaman ilegal yang mengirimkan pesan berisi kata-kata dan angka serta menyertakan tautan menggunakan nomor pribadi. Jika Anda menemukan iklan semacam itu, pastikan untuk membaca dengan cermat dan hindari mengklik tautan yang ada. Segera laporkan nomor tersebut kepada pihak berwenang.

3. Cek di Website Resmi OJK

Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu di website resmi OJK. Verifikasi apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending.

Jika fintech tersebut tidak terdaftar di OJK, sebaiknya batalkan niat Anda untuk menggunakan layanan mereka, karena bisa jadi mereka adalah pinjol ilegal. Jangan sampai Anda tertipu hanya karena aplikasi tersebut menggunakan logo OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: