Tidak Sesuai Titik Lokasi, APK Cagub dan Cabup di Kabupaten Pemalang Ditertibkan

Tidak Sesuai Titik Lokasi, APK Cagub dan Cabup di Kabupaten Pemalang Ditertibkan

MENERTIBKAN - Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon gubernur maupun pasangan calon bupati diturunkan untuk ditertibkan.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon bupati maupun pasangan calon gubernur yang terpasang di jalan-jalan protokol dibabat habis saat dilakukan operasi penertiban APK. Penertiban APK yang dilakukan oleh KPU bersama Satpol PP merupakan upaya tindak lanjut hasil inventarisir APK yang dilakukan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi melalui Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ika Indra Sanjaya mengatakan, berdasarkan inventarisir APK yang sudah terpasang di sejumlah titik. Dari tanggal 25 September hingga 30 September 2024, hasilnya tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU tentang titik lokasi. Maka atas dasar itu, Bawaslu memberikan surat hasil inventarisir APK kepada KPU pada tanggal 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Nelayan Kabupaten Pemalang Dukung Mansur-Bobby sebagai Cabup dan Cawabup

"Kemudian setelah itu, tanggal 2 Oktober 2024, KPU menginstruksikan kepada PPK maupun PPS untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan titik lokasi,"katanya.

Upaya penertiban APK yang harus dilakukan, lanjut dia, terutama pada jalur-jalur larangan. Diantaranya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jenderal Ahmad Yani, seputar Standion Muhtar dan jalan-jalan seputar Alun-alun Pemalang. 

"Penertiban APK untuk Jalan Jenderal Sudirman itu dilakukan dari bagian barat hingga timur sampai Beji,"ujarnya.

BACA JUGA:Satgas dan Warga Desa Tambi Kabupaten Pemalang Sukseskan TMMD Reguler ke-122

Penertiban APK yang telah dilakukan KPU, tidak hanya yang ada di jalan-jalan protokol saja.  Termasuk APK yang pemasangannya di pohon-pohon dan tiang listrik, padahal sesuai ketentuan untuk pemasangan APK itu harus dengan menggunakan bambu.

Sedang yang ada di pohon - pohon maupun tiang listrik merupakan larangan yang harus dihindari dan harus ditaati. Meskipun demikian pemasangan APK itu harus sesuai ketentuan SK-KPU, yaitu di titik lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:150 Pegawai Jalani Tes Urine, KAI Daop 4 Pastikan Karyawannya Bebas Narkoba

APK yang ditertibkan itu, baik APK pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pemalang.

"Dari hasil pengawasan Bawaslu, hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran maupun laporan terkait pelanggan Pilkada,"tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: