Foto Bareng Cabup Witiarso, Tujuh ASN Jepara Terbukti Langgar Etika Netralitas

Foto Bareng Cabup Witiarso, Tujuh ASN Jepara Terbukti Langgar Etika Netralitas

Foto yang memuat tujuh ASN Jepara mengapit Cabup Witiarso di tengah-tengah mereka dengan menunjukan jari membentuk huruf W. -istimewa-

JEPARA, diswayjateng.id- Sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jepara, kini dinyatakan melanggar netralitas etika di Pilkada kabupaten setempat.

Hal itu terungkap, saat Bawaslu Jepara melakukan kajian dari keterangan pelapor dan barang bukti berupa foto mereka bersama Calon Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Dari informasi yang diterima diswayjateng.id, tujuh ASN yang cenderung memihak Paslon nomor urut dua itu, yakni Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.

BACA JUGA: Arahkan Bawahan Pilih Paslon Pilbup Batang 2024, Pejabat ASN Terancam Sanksi Pidana Penjara

Kemudian Suhadi Kepala Puskesmas Karimunjawa, Moh Eko Udyyono Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan dan Camat Pakisaji R Eko Sulistyono.

Disusul nama Arif Junaidi selaku Manajer Pantai Bandengan, Hadi Wibowo Subkor Dinas Kesehatan. Serta Imam Bagus menjabat Subkor Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Jepara.

Dalam foto tersebut, tujuh ASN kompak mengapit Wiwit yang berdiri di tengah-tengah mereka. Kemudian jari mereka membentuk huruf W, sebagai simbol afiliasi pilihan politik terhadap salah satu calon bupati.

BACA JUGA: Serapan APBD Kudus 2024 Rendah, TEPRA Desak OPD Realisasikan Pekerjaan

Cabup Witiarso yang berpasangan dengan Cawabup Ibnu Hajar atau Gus Hajar, telah ditetapkan KPU Jepara sebagai Paslon nomor urut 02 di Pilkada Jepara. 

Bawaslu Laporan ke PJ Bupati dan BKD

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengaku telah meminta keterangan kepada tujuh ASN yang bersangkutan pada 26 September 2024 lalu. Dalam pengakuannya, membenarkan adanya foto yang kini memicu masalah.

“Mereka memberikan keterangan yang sama bahwa foto itu diambil pada akhir Juli 2024 di kantor Persatian Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara,” ujar Sujiantoko yang dikonfirmasi Kamis 3 Oktober 2024.

Menurut Sujiantoko, ke tujuh ASN bertemu Cabup Witiarso saat acara syukuran terpilihnya Sekretaris PPNI Jepara, Imam Subhi sebagai anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra.

BACA JUGA: Nama PJ Bupati Kudus Terseret Pusaran Dugaan Keberpihakan ASN di Pilkada

“Adapun pose dalam foto dengan jari bersimbol huruf W atas Arah dari Imam Subhi,” tukasnya.

Sujiantoko menyatakan bahwa tujuh ASN itu melanggar netralitas etika dalam Pilkada. Meski foto itu terjadi jauh sebelum masa penetapan calon bupati oleh KPU, namun ASN tersebut melanggar UU Netralitas ASN.

Sujianto kembali menegaskan, kalangan ASN harus netral saat sebelum, selama dan sesudah pelaksaan proses Pemilu. Undang-undang tersebut juga melekat pada setiap individu ASN, meski sedang tidak memakai baju dinas.

UU tersebut telah mengamanatkan para ASN dilarang berpihak dan mengarah pada aktivitas perpolitikan (pada salah satu paslon)," terangnya.

BACA JUGA: Angkat Potensi Batik Bumi Kartini, Pendopo Jepara Dijadikan Ruang Promosi

Sujiantoko mengaku telah menyampaikan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Pj Bupati Jepara dan Badan Kpegawaian Daerah (BKD) setempat.

“Kajian itu kami sampaikan secara lisan kepada PJ Bupati dan BKD Jepara. Namun selanjutnya, kami segera menyampaikan hasil kajian secara tertulis kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: